Connect with us

Karimun

DJBC Kepri Cegat Kapal Bermuatan Barang Ilegal di Perairan Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F18407424
DJBC Kepri cegah kapal bermuatan barang ilegal.

Batam, Kabarbatam.com – Aparat bea dan cukai Kepri berhasil mencegat sebuah kapal saat melintas di perairan wilayah Nongsa, Kota Batam, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 13.15 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, Agus Yulianto, dalam siaran pers yang diterima Kabarbatam.com, Rabu (3/6/2020).
Agus Yulianto menyampaikan, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam sebelum mencegat kapal tersebut sedang melakukan patroli terkoordinasi dalam Operasi Jaring Sriwijaya yang saat itu sedang berada di Perairan Nongsa, Batam.
“Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat kapal kayu yang tidak mengaktifkan instrument AIS yang diduga memuat barang dari perairan Singapura yang mengarah ke Perairan Nongsa,” ujar Agus Yulianto.
Dikatakan Agus Yulianto, Setelah dilakukan pemantauan, kapal tersebut telah memasuki perairan Indonesia pada pukul 13.51 Wib, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC mendekati kapal tersebut.
“Sekitar pukul 14.15 WIB, Satgas Patroli Laut BC melihat sebuah kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang didapat, kemudian Satgas Patroli Laut BC segera melakukan pengejaran atas kapal kayu tersebut,” katanya.
Orang nomor satu di DJBC Kepulauan Riau ini menjelaskan, Setelah mendekati kapal tersebut, Satgas Patroli Laut BC memberikan isyarat lisan untuk berhenti, akan tetapi pada saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri.
Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC memberikan perintah untuk berhenti tetapi tidak dihiraukan oleh kapal tersebut, sehingga Satgas Patroli Laut BC melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar agar kapal tersebut berhenti
Sekitar Pukul 15.00 WIB Satgas Patroli Laut BC berhasil sandar pada kapal yang kemudian diketahui adalah KM. Wahyu dengan total ABK 9 orang yang
mengangkut muatan berupa Barang Kena Cukai (BKC) HT,”
“Sehubungan dengan pengejaran yang telah dilakukan oleh Satgas Patroli BC, KM. Wahyu yang diduga memuat BKC HT Ilegal asal Singapura dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
Terakhir ia menegaskan, Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC tersebut dilaksanakan sebagai upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya.
“melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini,” pungkasnya.

Advertisement

Trending