Headline
Karimun Tetapkan UMK Tahun 2021, Ini Besarannya

Karimun, Kabarbatam.com – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun untuk tahun 2021 telah ditetapkan.
UMK pada tahun 2021 dipastikan sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 3.335.902.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun pada Selasa 3 November 2020 kemarin.
“UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah, Kamis (5/11/2020).
Rufindi mengatakan, dalam penetapan itu pihaknya meminta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati untuk memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Karimun.
“Baik itu pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi di Karimun. Dari penjelasannya hingga periode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih. Inflasi juga begitu,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, apabila melihat turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK merujuk pada PP No 78. Maka, UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.
“Badan Pusat Statistik menyarankan supaya UMK sama dengan tahun lalu,” ungkap Rufindi.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Tenaga Kerja sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi COVID-19. Surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur se – Indonesia.
“Dalam Surat Edaran itu dalam poin C ayat 1, penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Atas dasar ini. Gubernur menetapkan UMP mengacu dengan surat edaran. Gubernur juga menyurati seluruh walikota dan Bupati untuk mempedomani surat edaran itu,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja yang dilibatkan dalam rapat dewan pengupahan tersebut seperti Apindo, Kadin dan Gapensi turut memaparkan kondisi mereka.
Perwakilan perusahaan ikut menyetujui UMK yang mengacu perhitungan SE Menteri Tenaga Kerja usai mendengar pemaparan oleh BPS.
Berbeda dengan perwakilan perusahaan, perwakilan pekerja menyampaikan keberatan penetapan UMK yang mengacu kepada SE Menteri tersebut.
Pasalnya, mereka mengusulkan nilai UMK tahun 2021 agar ditambah 4 persen dari UMK 2020.
“Dengan pertimbangan tidak ada pembahasan upah sektoral selama 2 tahun ini,” ungkap Rufindi menanggapi tanggapan perwakilan pekerja.
Dengan tidak ditemukannya kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat tersebut. Berdasarkan tata tertib dewan pengupahan rapat akhirnya ditentukan melalui sistem voting.
“Hasilnya mayoritas menyetujui penetapan UMK berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja,” ucap Rufindi.
Saat ini besaran UMK hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Karimun telah ditandatangani oleh Pjs Bupati Karimun, Hery Andrianto. Selanjutnya hasil tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri. (Yogi)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Batam1 hari ago
Mulai Rp700 Ribu Nett Per Malam, YELLO Hotel Harbour Bay Batam Hadirkan Promo ‘Tetap Keren, Hemat Banyak’