Headline
Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Sabu, akan Diedarkan Tersangka di Pulau Kundur
Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.079 gram.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Black (32) itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas, di Mako Polres Karimun, Kamis (5/11/2020).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Karimun.
Tersangka Black (32) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun, pada awal Oktober lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu- sabu seberat 2.145 gram yang dibungkus kemasan teh China.
Tersangka memiliki barang bukti tersebut dengan cara mengambil barang di tempat yang telah ditentukan oleh bandar.
Ratusan gram sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu rencananya akan diselundupkan ke Pulau Kundur, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba di Laboratorium Forensik Polda Riau atas barang bukti hasil penindakan tersebut.
“Barang bukti ini telah kita uji coba di laboratorium forensik Polda Riau dan hasilnya mengandung metamfetamin. Untuk yang kita musnahkan ini sebanyak 2.079 gram, sementara 66 gram lagi kita ambil untuk barang bukti pengadilan,” ujar Adenan, Kamis (5/11/2020).
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu itu terlebih dahulu dilakukan uji keaslian menggunakan Narkotest.
Dari hasil Narkotest, barang bukti teruji keasliannya karena menunjukkan warna biru pekat.
“Kita lakukan uji sampelnya. Bisa dilihat sendiri tadi menunjukkan warna biru tua,” katanya.
Terkait pengembangan kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya. Kita sedikit kesulitan, karena barang bukti tersebut hanya diletakkan di suatu tempat dan kemudian diambil oleh pelaku ini,” ucap Adenan. (Yogi)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan