Connect with us

Headline

KPK Sita Sejumlah Dokumen di Rumah Pengusaha Tambang di Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34918176

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Hendi ADS di Jl. Ir Sutami Kelurahan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2019). 
Pantauan di lokasi, rumah pengusaha bauksit di Tanjungpinang tersebut dijaga ketat anggota kepolisian bersenjata lengkap. Penyidik KPK pun tiba sekira pukul 16:00 WIB menggunakan dua unit mobil Toyota Innova.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan tersebut terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Hal itu menyangkut penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka yakni Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi,” katanya melalui pesan singkat.
Lanjut Febri, sejauh ini pihaknya telah mengamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Fajar Mentaya Abadi.
“Dalam kasus ini, Supian Hadi diduga menerbitkan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT. Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan. Padahal tersangka mengetahui bahwa perusahaan itu belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” katanya.
Febri menguraikan, negara diperkirakan mengalamai kerugian sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan.
“Semua itu diakibatkan dari produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Jaya, PT BI, dan PT Aries Iron Mining,” kata Febri. (Tur)

Advertisement

Trending