Connect with us

Batam

Jelang Penyampaian Visi Misi Cawako dan Cawawako Batam, Massa Buruh Demo Menuntut UMP Naik

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117252096
Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI, LEMSPSI dan aliansi buruh lainnya, berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/11/2020).

Batam, Kabarbatam.com – Jelang penyampaian visi misi paslon Cawako dan Cawawako Batam di ruang sidang utama DPRD Kota batam, massa buruh yang tergabung dalam FSPMI, LEMSPSI dan aliansi buruh lainnya, berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/11/2020).
Pantauan Kabarbatam.com, sekitar ratusan buruh berunjuk rasa, perwakilan mereka secara bergantian melakukan orasi, menuntut kenaikan UMP.
Dalam orasinya, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto mengatakan,”Kita tidak mau membahas UMK Kota atau di seluruh kabupaten/kota Provinsi Kepri sebelum SK Gubernur no 1.300 tahun 2020 mengenai UMP Provinsi Kepri dicabut oleh Pjs Gubernur,” ujarnya.
Dijelaskan Suprapto, kepada Kadisnaker Provinsi Kepri untuk berdiskusi dengan Pjs Gubernur hingga Selasa besok untuk mencabut SK 1300 tahun 2020 mengenai UMP.
“Kami meminta UMP Provinsi Kepri naik sesuai angka yang dikeluarkan BPS yaitu 3,27 persen. Ketika itu direvisi, maka buruh mau membahas UMP Kabupaten se-Provinsi Kepri. Selagi SK gubernur tidak dicabut atau direvisi, maka tidak akan terjadi pembahasan UMK Kabupaten se-Kepri,” ungkap Suprapto.

Suprapto

Suprapto


Tak hanya itu, dalam hal ini, Pjs Walikota Batam telah mengeluarkan rekomendasi pada tanggal (11/11/2020) bahwa ada kenaikan sebesar 0,5 persen atau sekitar 20.000, artinya Pjs Walikota mengeluarkan surat rekomendasi bukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota.
“Artinya Pjs Walikota tidak menerapkan aturan-aturan yang berlaku atau aturan yang sudah diterapkan untuk menentukan UMK yaitu menggunakan PP No 78 tahun 2015 dan Permen No 15 tahun 2018,” bebernya.
“Jika segala bentuk tuntutan buruh tidak dipenuhi, buruh ‘mengancam’ akan melakukan aksi besar-besaran mulai tanggal 16-20 November 2020 dan hingga SK Gubernur tentang UMK masing-masing Kabupaten dikeluarkan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending