Batam
Kampanye di Tempat Tinggal Lamanya, Suryani Tanam Pohon Matoa
Batam, Kabarbatam.com – Suryani, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2 silaturahmi dengan warga untuk menyampaikan program dalam visi misi Pasangan Calon (Paslon) Isdianto-Suryani di Batam Kota, Sabtu (14/11/2020).
“Saya dulu pernah tinggal di perumahan ini,” kata Suryani. Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 ini menyebut dirinya pernah tinggal di Perumahan Marchelia tempat kampanye tersebut.
Tempat ini disebut Kampoeng Teduh karena di sepanjang jalan perumahan ditanami pohon buah. Seorang warga bernama Muhammad Rahim yang mempelopori ide terbentuknya Kampoeng Teduh dengan pengadaan bibit pohon buah secara gratis.
Setelah penyampaian visi misi dan menyerap aspirasi warga, Suryani menanam bibit pohon matoa di pinggir jalan dekat tempat kampanye.
“Semoga pohon matoa ini bisa tumbuh subur dan berbuah lebat” doa Suryani Cawagub Kepri nomor urut 2 tersebut.
Warga Kampoeng Teduh Marchelia berharap Isdianto-Suryani menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dan setiap kali musim panen bisa datang ke Marchelia untuk memetik buah. (*)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial21 jam ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam17 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka