Connect with us

Headline

Lagi, Penyelundupan 4,2 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan Bea Cukai dan Polres Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F114998272
Bea Cukai Karimun dan Polres Karimun berhasil menyita 4,2 kg sabu dari sindikat narkoba.

Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun bersama Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal malaysia.
Dari hasil kerja sama kedua aparat hukum itu, ribuan gram sabu berhasil diamankan dari dua orang pelaku sebagai kurir berinisial MK (40) dan AH (40).
Keduanya diamankan di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Selasa 10 November 2020 lalu.
“Sebanyak 4.242 gram atau 4,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp 10 Miliar berhasil kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (20/11/2020) pagi.
Ia mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku mereka melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta.
Namun, belum sempat mengedarkan barang haram tersebut. Keduanya telah berhasil diamankan terlebih dahulu.
“Kedua pelaku belum sempat mengedarkannya, tetapi dari keterangan mereka rencananya narkotika jenis sabu ini bakal diedarkan di Kabupaten Karimun,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra menjelaskan, pengungkapan penyelundupan barang haram itu bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya pada Selasa 10 November 2020 lalu.
Saat itu, pihaknya menerima informasi bahwa akan ada pemasukan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NNP) asal negara Malaysia dengan modus serah terima di tengah laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari KPPBC TMP B Karimun, Polres Karimun dan DJBC Khusus Kepri langsung membentuk dua tim untuk giat di laut dan darat.
Kemudian, juga memetakan kemungkinan tempat bersandarnya kapal yang membawa barang haram tersebut.
“Pada pukul 00.00 Wib tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai pamak dan langsung bergerak ke lokasi,” kata Agung.
Setibanya di lokasi, aparat gabungan tak menemukan kapal tersebut karena diduga sudah bergerak ke tempat lain.
Namun, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang pelaku yaitu MK yang saat itu sedang berada di jalan darat arah pantai Pamak.
Setelah mengamankan pelaku MK, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku lainnya yaitu AH.
“Pelaku AH sempat mencoba melarikan diri, ketika berhasil diamankan petugas menemukan alat komunikasi yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya,” ucap Agung.
Setelah itu, pada pukul 01.00 Wib, aparat gabungan langsung melakukan penggeledahan di lokasi ditemukannya pelaku AH serta memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa orang-orang terkait.
Dan pada pukul 08.00 setelah mendapatkan cukup keterangan, aparat gabungan melakukan rekonstruksi ulang di 3 titik di lokasi ditemukannya pelaku MK, AH dan tempat kapal yang ditinggal kandas.
“Dari hasil penyisiran didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh cina,” jelas Agung.
“Kemudian, kami melakukan pengujian awal dengan menggunakan alat teskit dihadapan para tersangka dan disetujui oleh para tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Lalu, pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Yogi)

Advertisement

Trending