Connect with us

Lingga

Polsek Senayang Bentuk Satgas Karhutla

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117351168

KABARBATAM.COM | LINGGA — Guna percepatan informasi dalam penangulangan kebakaran, Polsek Senayang bersama pemerintah setempat dan elemen masyarakat selain melakukan apel Karhula juga bentuk grup whatsapp Satgas Karhutlah.
“Grup chatting ini dibuat guna menginformasikan kejadian atau pencegahan kebakaran, sebagai sarana komunikasi di wilayah hukum Polsek Senayang,” kata Iptu T Gultom Kapolsek Senayang kepada wartawan, Kamis (22/08/2019)
Iptu Gultom berharap pemerintah setempat dapat bersama-sama menjaga agar kebakaran hutan tidak terjadi di Kabupaten Lingga khususnya diwilayah hukumnya, mengingat saat ini musim panas dan rentan terjadinya kebakaran. Ia juga meminta kepada perangkat desa dan yang lainnya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya dampak dari kebakaran dan hukum yang menjerat bagi pembakar hutan dan lahan.
“Bagi pembakar hutan dan lahan dapat dijerat dengan hukuman, jadi jangan sembarangan membakar hutan” katanya
Sebelumnya lanjut Iptu Gultom pihaknya bersama pemerintah setempat melakukan apel bersama Karhutla di Polsek Senayang pada Rabu (21/08/2019), pada Apel bersama tersebut Kapolsek Senayang juga memaparkan terkait undang-undang yang mengatur Karhutla, Diantaranya yakni, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya
Lanjutnya, dalam UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pada Pasal 56 Ayat 1, juga mengatakan bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian, dalam UU No 18 tahun 2013 atas perubahan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, di pasal 78 ayat 3,4 pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 milyar.
Pada apel bersama Karhutla Polsek Senayang dihadiri Camat Senayang, Danramil, Camat Katang Bidare yang diwakili staff nya, Lurah Senayang, MUI, LAM, UPP Kelas III Senayang, Linmas, Satpol PP, KNPI serta tokoh masyarakat setempat. (Fikri)

Advertisement

Trending