Lingga
Polsek Senayang Bentuk Satgas Karhutla
KABARBATAM.COM | LINGGA — Guna percepatan informasi dalam penangulangan kebakaran, Polsek Senayang bersama pemerintah setempat dan elemen masyarakat selain melakukan apel Karhula juga bentuk grup whatsapp Satgas Karhutlah.
“Grup chatting ini dibuat guna menginformasikan kejadian atau pencegahan kebakaran, sebagai sarana komunikasi di wilayah hukum Polsek Senayang,” kata Iptu T Gultom Kapolsek Senayang kepada wartawan, Kamis (22/08/2019)
Iptu Gultom berharap pemerintah setempat dapat bersama-sama menjaga agar kebakaran hutan tidak terjadi di Kabupaten Lingga khususnya diwilayah hukumnya, mengingat saat ini musim panas dan rentan terjadinya kebakaran. Ia juga meminta kepada perangkat desa dan yang lainnya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya dampak dari kebakaran dan hukum yang menjerat bagi pembakar hutan dan lahan.
“Bagi pembakar hutan dan lahan dapat dijerat dengan hukuman, jadi jangan sembarangan membakar hutan” katanya
Sebelumnya lanjut Iptu Gultom pihaknya bersama pemerintah setempat melakukan apel bersama Karhutla di Polsek Senayang pada Rabu (21/08/2019), pada Apel bersama tersebut Kapolsek Senayang juga memaparkan terkait undang-undang yang mengatur Karhutla, Diantaranya yakni, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya
Lanjutnya, dalam UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pada Pasal 56 Ayat 1, juga mengatakan bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian, dalam UU No 18 tahun 2013 atas perubahan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, di pasal 78 ayat 3,4 pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 milyar.
Pada apel bersama Karhutla Polsek Senayang dihadiri Camat Senayang, Danramil, Camat Katang Bidare yang diwakili staff nya, Lurah Senayang, MUI, LAM, UPP Kelas III Senayang, Linmas, Satpol PP, KNPI serta tokoh masyarakat setempat. (Fikri)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial3 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline18 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
BP Batam12 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang