Connect with us

Headline

Relawan BISA Aktivasi 150 Posko Awasi Politik Uang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44074216
Relawan Bersama Ishak-Salmizi (BISA) akan mengaktifkan 150 posko mengawal kemenangan BISA untuk mengawasi praktek pelanggaran Pilkada, khususnya politik uang.

Lingga, Kabarbatam.com – Relawan Bersama Ishak-Salmizi (BISA) akan mengaktifkan 150 posko mengawal kemenangan BISA untuk mengawasi praktek pelanggaran Pilkada, khususnya politik uang.
Hal ini diungkapkan seorang relawan BISA, Ahmad, kepada wartawan baru-baru ini. Menurutnya, setiap pos akan dibekali paket logistik
“Pasangan Nomor urut 1, Ishak dan Salmizi, menjelang semakin dekatnya hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, akan memaksimalkan menghidupkan 150 buah Pos Satgas yang awalnya adalah posko tim pemenangan untuk mencari suara, menjelang Masa Tenang akan kita ubah menjadi Pos Pengawal Kemenangan BISA . Setiap Pos Satgas akan dibekali dengan paket logistik untuk menyemarakkan suasana,” kata Ahmad.
Ditambahkannya, hal ini dilakukan untuk menjadi bagian pengawasan partisipatif yang didengungkan Bawaslu dalam setiap pesta demokrasi.

“Guna ikut serta menjadi bagian pengawasan praktek praktek pelanggaran pemilu. Khususnya kemungkinan money politik. Makanya kita aktifkan pos pos relawan untuk jaga kampung masing masing,” tutupnya.
Terkait praktek politik uang ini bisa terancam pidana baik pemberi maupun penerima. Pemberi dan penerima politik uang bisa terancam penjara dan di denda sesuai dengan UU No 10 Tahu 2016 tentang Pilkada. Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*)

Advertisement

Trending