Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Tangkap 2 Calon Penumpang, Selundupkan Sabu dengan Modus Jasa Burung

akhlilfikri

Published

on

F5753856
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (25/11/2020) lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (25/11/2020) lalu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil analisa penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam.
“Sabu seberat 68,2 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pria berinisial M (52) dengan rute perjalanan Batam–Surabaya–Lombok,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan badan dan barang bawaan kedua tersangka, petugas Bea Cukai tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan test urine untuk mendeteksi adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh tersangka berinisial M tersebut.
“Hasil dari test urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, untuk itu kedua tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan ditemukan ada 2 bungkus sabu di dalam tubuh tersangka,” jelas Undani Kepala Seksi Layanan Informasi.
Penindakan narkotika jenis sabu ini merupakan penindakan ke-43 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di tahun 2020.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk diproses lebih lanjut.
Dikatakan Undani, tangkapan ini serupa dengan dua tangkapan Bea Cukai Batam sebelumnya, dengan modus yang sama yaitu jasa burung. Burung adalah istilah untuk kurir yang memasukkan sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai di lokasi penerima.
“Sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam, lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 miliar,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending