Connect with us

Batam

Polisi Tangkap Mafia Penyelundup Solar di Batam

akhlilfikri

Published

on

F5653504
Kapal penyelundupan solar disita personel Ditpolairud Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan salah satu mafia penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kerap melakukan aksi di perairan Kepulauan Riau.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, pengungkapan itu bermula pada saat tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakangpadang, Batam, pada Kamis (1/10/2020) sore.
“Satu unit kapal pengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi SPB dari Syahbandar berhasil kita amankan,” ujar Giuseppe Reinhard Gultom, Minggu (6/12/2020).
Karena tidak adanya SPB dari Syahbandar, maka dari itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan beserta ABK guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“KM Tanpa Nama beserta muatan kita amankan, dan nahkoda kapal yang bernama Chrismion beserta 3 (tiga) ABK kita bawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam,” ungkap Gultom.
Berdasarkan hasil keterangan Nakhoda dan ABK, muatan BBM jenis solar yang berada di dalam tangki kapal tersebut diperoleh dari kapal yang berada di Perairan Batu Berhenti.
“Muatan tersebut dibeli oleh M Amin Hasibuan, salah satu dari ABK kapal tersebut merangkap sebagai pengurus muatan BBM, dimana BBM tersebut akan dijual kembali ke Erwin selaku pemilik kapal dan sekaligus penampung BBM jenis solar ilegal,” jelasnya.
Mengetahui otak pelaku dalam aksi penyelundupan tersebut, pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka bernama Erwin, pemilik kapal tanpa nama.
“Erwin sebagai pemilik kapal tanpa nama berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Barelang, yang mana sebelumnya Polairud Polda Kepri sudah mengeluarkan surat DPO,” terangnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Migas dan/atau Pertolongan Jahat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 480 ke – 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 56 ke – 2 KUHPidana,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending