Batam
Nekat Palsukan Surat Rapid Test, Polisi Ringkus Dua Orang Petugas RS Graha Hermine
Batam, KABARBATAM.COM – Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen rapid test.
Keberhasilan pengungkapan ini, dijelaskan oleh Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kassubag Humas AKP Betty Novia, pada saat menggelar konferensi pers pada hari Senin, (21/12/2020/).
Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK mengatakan, kedua pelaku berinisial WG (28) dan DP (27) merupakan petugas Analisis Laboraturiu Rumah Sakit Graha Hermine yang telah membuat surat keterangan Rapid Test tanpa melakukan prosedur dan mekanisme yang benar.
“Peristiwa itu bermula, pada saat petugas pemeriksaan surat rapid test Bandara Hang Nadim Batam menemukan empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Batam-Medan menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari RS. Graha Hermine,” ungkap Nidya Astuty.
Guna memastikan kebenaran dari surat rapid test tersebut, petugas pemeriksaan surat rapid test Bandara Hang Nadim Batam memberitahukan penemuan ini kepada pihak Rumah Sakit Graha Hermine dan langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut.
“Setibanya di Bandara Hang Nadim, pihak RS. Graha Hermine menyatakan bahwa benar surat tersebut bukan dari RS Graha Hermine. Karena sejak bulan September 2020, RS. Graha Hermine telah merubah format dan KOP suratnya serta dokter yang tertera dalam surat keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. Graha Hermine sejak tanggal 25 November 2020,” jelasnya.
Atas Peristiwa tersebut, pihak RS Graha Hermine melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Dengan gerak cepat Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang melakukan Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
1. 4 Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19.
2. 4 Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
3. 2 Lembar Tiket Pesawat Lion Air.
4. 6 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (Enam) Tahun,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan