Headline
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang tersangka dan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
“Kejadian berawal pada Sabtu (24/8/2018) sekitar pukul 06.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, di Mapolda Kepri, Senin (26/8/2019).
Dari informasi masyarakat bahwa diduga ada PMI (TKI) ilegal yang akan tiba di Pelabuhan Kijang, Bintan Timur, Kab Bintan dan akan dijemput oleh dua orang pengurus (tekong) dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Mereka akan ditampung di salah satu lokasi penampungan di kota Tanjungpinang.
“Pukul 09.30 WIB Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengurus untuk mengirim puluhan PMI Ilegal ke Malaysia. Sebelum diberangkatkan, mereka ditampunf di salah satu lokasi penampungan,” ungkap Erlangga.
PMI ilegal yang berhasil diamankan ada 29 orang, dimana perempuan sebanyak 8 orang dan laki-laki sebanyak 21 orang, “Sementara untuk 2 tersangka yakni Vanus (35) dan Paulus (39) berasal dari Tanjungpinang, berhasil diamankan,” ungkapnya.
Semua PMI Ilegal berasal dari Kupang, NTT. Mereka berangkat dari Kupang menuju Kepri menggunakan kapal Pelni melalui Pelabuhan Kijang Bintan Timur.
Erlangga menambahkan, untuk modus yang digunakan mereka yang mengurus untuk menerima PMI Ilegal menerima uang dari tekong yang ada di Malaysia. Jadi uang sebelumnya dikirimkan melalui rekening mereka kepada tekong yang ada di Malaysia sebelum diberangkatkan.
“Seluruh keberangkatan diurus oleh tekong yang ada di Malaysia dan mereka dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp 2,8 juta per orang,” tambah Erlangga.
“Kita masih perlu mendalami yang ada di Malaysia, biasanya mereka punya kaki tangan baik yang ada di Batam maupun di Tanjung Pinang,” ungkapnya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dengan denda 15 miliar.
Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, menambahkan untuk kedua pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan kegiatan seperti ini dengan memasukkan para warga kita untuk bekerja di Malaysia.
“Yang pasti mereka bekerja dengan sistem jaringan, mulai dari perekrutan daerah asal kemudian menampung selama di Batam sampai diberangkatkan ke Malaysia,” ungkapnya.
Kami sudah berkoordinasi dengan (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) P4TKI dan perwakilan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI) di Tanjung Pinang untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Tugas kami menyelamatkan warga negara Indonesia agar tidak dieksploitasi di negara lain, namun tidak hanya menangkap para pelaku saja tapi menyelamatkan warga negara kita yang akan bekerja secara ilegal,” tambahnya.
“Dimana sudah banyak warga negara kita yang dideportasi dari Malaysia, jadi kita antisipasi untuk tidak terjadi dikemudian hari,”tutup Dhani. (Yun)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan