Connect with us

Headline

Oknum Pegawai DKP Batam Pungli Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F74057688

Batam, Kabarbatam.com– Oknum pegawai Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Batam berinisial AS, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan surat di DKP Batam. 
“Iya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Mudji Supriadi kepada Kabarbatam.com, Selasa (28/8/2019). 
Tersangka AS ditangkap di kawasan Tiban Centre, Kec Sekupang, karena diduga sebagai pelaku pungli pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan di DKP Batam.
Oknum pegawai tersebut langsung diamankan polisi. Dia dibawa ke Kantor DKP Batam untuk lakukan pengembangan. Di sana Tim Saber Pungli melakukan memeriksa beberapa pegawai.
Setelah melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Tim Saber Pungli dipimpin Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan juga mengamankan tujuh pegawai DKP Kota Batam untuk dimintai keterangan. 
Ketua Tim Saber Pungli, AKBP Mudji membenarkan OTT terhadap oknum pegawai Kantor DKP Batam. OTT tersebut, kata Mudji, dilakukan timnya menindaklanjuti laporan masyarakat
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. OTT terkait dengan pengurusan perizinan. Masyarakat dipersulit dalam pengurusannya. Padahal berdasarkan SOP, tidak ada pungutan untuk pengurusan yang dilakukan nelayan kapal nelayan. Permasalahan ini sudah dua kali dilaporkan,” tegasnya.
Kadis DKP Batam Husnaini bersama enam pegawai DKP dibawa ke Polresta Barelang. Mereka ikut dimintai keterangannya sebagai saksi. Hingga malam tadi mereka masih dimintai keterangan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang. (adi)

Advertisement

Trending