Batam
Gagahi 10 Anak Bawah Umur, Oknum Fotografer di Batam Terancam Dikebiri

Batam, KABARBATAM.COM – Sang predator Anak berinisial RS diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, menurut pengakuan tersangka sudah 10 orang anak dibawah umur menjadi korbannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).
“Dengan Modus menawarkan korban sebagai model foto, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto.
Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang berada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu.
“Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja,” ungkapnya.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, 1 buah kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.
Tak cukup sampai disitu saja, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban.
“Menurut pengakuan, tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban. Dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil,” jelas Arie Dharmanto.
Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
“Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan,” tegasnya. (Atok)









-
Batam19 jam ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam22 jam ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam16 jam ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Natuna3 hari ago
BPK RI Audit Terperinci Penggunaan Anggaran Pemkab Natuna Tahun 2024
-
Bintan2 hari ago
Apresiasi Konsep Industri Resort, Bupati Roby Lepas Peserta Tropical Night Run 5K
-
Batam3 hari ago
Resmi Mengaspal di Batam, Ini Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Honda ICON e: dan Honda CUV e:
-
Batam15 jam ago
Hadiri Peresmian Gold Coast International Ferry Terminal, Amsakar: Kunjungan Wisman ke Batam Akan Semakin Meningkat
-
Batam16 jam ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong