Connect with us

Internasional

Tak Tahan Dianiaya, TKW di Singapura Ancam Majikan dengan Pisau

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46862184

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Paniyem (41) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Medan, Sumatera Utara dideportasi dari Singapura ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (28/8).

Hal itu dilakukan lantaran Paniyem dijatuhi hukuman selama emapt bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena terbukti melakukan pengancaman terhadap majikannya.

Poniyem yang saat ini sedang hamil enam bulan, memutuskan bekerja di Singapura untuk membantu perekonomian keluarga melalui agen resmi.

Namun, pada bulan pertama ia bekerja, Puniyem meminta izin pulang lantaran tengah hamil. Tapi permintaan itu ditolak majikannya.

Kepada Petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Puniyem mengaku selama bekerja sering mendapat perlakuan tak mengenakan dari majikannya.

“Aku sering dipukul, bekasnya juga ada ini di tangan karena dilempar pakai tas,” katanya.

Sambil menangis, ia bercerita nekad mengancam majikannya dengan pisau lantaran karena tak punya pilihan lain. Setiap ia meminta passpor dan dokumen miliknya, majikannya enggan memberikan barang tersebut.

“Perutku disepak dan aku balas. Aku ancam dia pakai pisau minta paspor karena mau balik, aku bilang mau berhenti kerja dan dia tetap tak kasih,” ujarnya.

Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Chairuly mengatakan berdasarkan pemeriksaan melalui paspornya, Poniyem diketahui terakhir masuk ke Singapur pada 8 April 2019 lalu.

“Melihat dari histori paspornya, sudah bertahun-tahun, ini paspor pengantinya,” jelasnya.

Ia menuturkan, kepada petugas Imigrasi Poniyem mengaku sering mendapat penyiksaan oleh majikannya, sehingga ia nekad melakukan pengancaman.

“Beliau ini sempat mendapatkan penyiksaan, mungkin karena itu ia melawan, kesabaran manusia itu akan ada batasnya, ia ingin pulang ke Indonesia,” katanya.(tur)

Advertisement

Trending