Connect with us

Batam

Pengangkatan Pengawas Unit Usaha BP Batam Sudah Sesuai Koridor Profesionalitas dan Regulasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20201012 081912
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar

Batam, Kabarbatam.com – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengangkat Pengawas Unit Usaha di lingkungan BP Batam. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 249 tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam.
Adapun penjaringan dan pengangkatan Pengawas Unit Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan koridor profesionalitas dan regulasi, serta prosedur yang ditetapkan.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar, Jumat (29/1/2021). Pernyataan tersebut sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan di media Batam Pos tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam.
Berikut penjelasan lengkap dan klarifikasi yang sampaikan Badan Pengusahaan Batam sehubungan dengan pemberitaan tentang Pengawas Unit Usaha di Lingkungan BP Batam;
1. BP Batam mempunyai dua tugas utama, yaitu mengelola Kawasan Batam dalam rangka memberikan layanan kemudahan investasi dan memungut PNBP dalam rangka mendukung layanan tersebut;
2. Terkait dengan tugas tersebut, BP Batam diberi tugas kinerja yang sangat menantang sehingga perlu usaha yang keras dan profesional untuk mencapai tujuan;
3. Untuk itu sejak tahun 2020 telah didirikan beberapa Strategic Business Unit (SBU) atau Badan Usaha, yaitu; Badan Usaha Fasilitas Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Rumah Sakit, dan Badan Usaha Bandara Udara dan TIK. SBU tersebut harus bisa melayani masyarakat secara baik dan mengikuti dinamika kelembagaan dan konsekuensinya juga mengumpulkan PNBP secara optimal;
4. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut dan di dalam koridor profesionalisme dan regulasi yang berlaku, Kepala BP Batam memutuskan pembentukan pengawas dari masing-masing unit usaha tersebut;
5. Referensi dalam penyusunan Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam, adalah:
a. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Menjadikan PER BUMN sebagai referensi karena Badan Usaha untuk melaksanakan tugas teknis operasional sesuai prinsip good corporate governance;
b. PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
6. Berdasarkan pertimbangan dan referensi tersebut dan melalui proses sesuai mekanisme di dalam penyusunan Perka, diterbitkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
7. Berdasarkan Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2020 bahwa Pengawas diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala BP Batam, dan sesuai kewenangannya, Kepala BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249 tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
8. Tugas dan Fungsi Pengawas Badan Usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020;
9. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Badan Usaha selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan tidak ikut terlibat dalam urusan pengelolaan yang bersifat teknis operasional Badan Usaha;
10. Proses penjaringan dan pengangkatan Pengawas Badan Usaha telah dilaksanakan sesuai dengan koridor profesionalitas dan regulasi, serta prosedur yang ditetapkan.
“Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dipahami dan tidak menjadikan polemik di masyarakat. Atas perhatian dan pemuatannya diucapkan terima kasih,” pungkas Dendi. (*)

Advertisement

Trending