Batam
Polda Kepri Tangkap 3 Tersangka Baru Jaringan Pornografi Anak Bawah Umur
Batam, Kabarbatam.com – Pengembangan kasus Fotografer predator anak dibawah umur, Ditreskrimum Polda Kepri kembali bekuk 3 orang pelaku, dua orang diantaranya masih dibawah umur atas tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group WhatsApp.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri. Senin (1/2/2021).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial RK (15), MZ (13) dan MP (18) yang telah terbukti melanggar Undang-undang ITE.
“Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE. Adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS,” ungkap Arie.
Dijelaskan Arie, dari pengembangan kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur yang menetapkan RS sebagai tersangka, pihaknya mendapati kejahatan lainnya yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.

“Dari ketiga orang tersangka ini, dua orang berinisial RK (15) dan MZ (13) anak dibawah umur merupakan admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP (18) sebagai penyebar video dan foto Pornografi,” ujar Arie Dharmanto.
Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member didalam group yang bernama “PAP TT” dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun.
“Diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten,” jelasnya.
Modus Operandinya adalah, membuat suatu Group WhatsApp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya 4 Unit Handphone berbagai merk milik pelaku.
“Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi,” tegasnya.
Lanjut Arie Dharmanto menyampaikan, dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan bersama ditengah kesibukkan, bahwa orang tua masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,” pungkasnya. (Atok).
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam17 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



