Batam
Kabar Baik…BP Batam Tunda Penerapan Tarif Jalan Penghubung Piayu-Punggur

Batam, Kabarbatam.com – Wacana penerapan retribusi bagi pengendara yang melintas di jalan penghubung Dam Duriangkang Piayu – Punggur, Kota Batam, ditunda oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dasar penerapan tarif tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan Pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.
Penerapan tarif atau retribusi tersebut sesuai rencana mulai diterapkan pada 1 Februari 2021. Dalam Perka BP Batam tersebut, tarif bagi pengendara sepeda motor setiap melewati jalan penghubung antara Piayu-Punggur, untuk satu kali lewat, pengendara motor membayar Rp 2000,- dan untuk berlangganan per bulan dikenakan tarif Rp 95.000,-.
“Untuk sementara kita tunda dulu, dan akan ada revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, secepatnya kami infokan,” ujar General Manager Sumber Daya Air BP Batam, Ibrahim, Senin (1/2/2021) petang kemarin.
Jalan penghubung antara Piayu-Punggur bukan jalan umum, sehingga perlu adanya upaya pembatasan dari kegiatan masyarakat.
“Tujuannya, agar kebersihan air Waduk Duriangkang dapat terjaga, karena dari waduk itu, 70 persen warga Batam memperoleh air bersih, sehingga memang harus dijaga,” kata Ibrahim.
Pada awalnya, jalan penghubung antara Piayu-Punggur tidak dibuka untuk umum. Namun, seiring berjalannya waktu ada permintaan dari warga yang tinggal di sekitar waduk kepada pemerintah untuk membuka akses jalan penghubung Piayu-Punggur.
“Izin itu hanya diberikan kepada pengendara roda dua, sedangkan roda empat tidak diperbolehkan. Warga Piayu yang bekerja di Kabil, sangat jauh kalau harus ikut jalan umum, harus mutar lewat Simpang Kepri Mall, karena memang tak ada jalan lain lagi, selain jalan itu,” paparnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah pengguna jalan di jembatan penghubung tepat berada di sekitar waduk Duriangkang tersebut terus bertambah.
“Makanya saat ini perlu diambil langkah-langkah edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, penerapan tarif jalan lintas bendungan atau waduk atau Dam, bukan baru pertama kali di Indonesia. Di berbagai daerah hal itu telah diterapkan, bahkan sudah bertahun-tahun lamanya.
“Seperti di Malang Jawa Timur, warga yang melintas di jalan lintas bendungan Lahor dikenakan tarif atau retribusi. Jadi bukan hanya di Batam, di daerah lain juga sudah menerapkan,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam5 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline39 menit ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS