Batam
Selundupkan 50 Karung Ballpres, Satpolair Polresta Barelang Tangkap Dua Orang Pelaku
Batam, Kabarbatam.com – Satpolair Polresta Barelang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 50 karung pakaian bekas atau biasa disebut Ballpres tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Bulan, Sagulung Batam, Selasa (02/02/2021).
Dari pengungkapan itu, petugas Satpolair Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SI dan HA serta satu unit kapal pompong kayu bermuatan 50 karung pakaian bekas.
Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi SIK mengatakan, pada hari Senin (1/2/2021) personel patroli Sat Polair Polresta Barelang dengan menggunakan satu unit kapal patroli nomor : XXXI-28-1009 mendapatkan informasi bahwa adanya kapal Pompong kayu bermuatan pakaian bekas dari pelabuhan tikus kampung Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan akan melewati perairan Sagulung.
“Kemudian sekira 11.17 Wib saat melakukan patroli di perairan pulau Bulan Batam ditemukan satu unit kapal pompong kayu sedang melintasi perairan Sagulung. Gerak cepat personil patroli merapat ke kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal pompong itu,” ujar Saiful Badawi.

Kapal yang ditangkap Satpolairud Polresta Barelang
Dari hasil pemeriksaan, kapal pompong kayu tidak memiliki dokumen yang sah dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung. Dari hasil keterangan, diketahui nahkoda kapal berinisial SI sementara pemilik barang tersebut adalah pelaku inisial HA yang tinggal di Tembilahan Provinsi Riau.
“Pelaku berinisial SI akan menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar 3 juta Rupiah setelah barang tiba di Tembilahan. Atas kejadian ini diperkirakan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,00,” ungkap Syaiful Badawi.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kapal pompong kayu kapasitas 8 Ton dan 50 karung balpres berisi pakaian bekas. Sementara, terhadap kapal dan ABK kapal saat ini telah diamankan di Satpolair Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Atok)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI



