Batam
Miris, Dua Anak Bawah Umur jadi Admin Group Konten Pornografi
Batam, Kabarbatam.com – Tiga orang pelaku kasus tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group WhatsApp (WA) berhasil diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.
Ironisnya, dari ketiga pelaku, dua orang diantaranya masih di bawah umur dan memiliki peran sebagai admin dalam group WhatsApp yang dibuat untuk men-share konten pornografi atau video porno.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik, mengatakan, modus operandinya adalah, membuat suatu group WhatsApp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain, termasuk anak dibawah umur.
“Dari ketiga orang tersangka ini, dua orang berinisial RK (15) dan MZ (13) anak di bawah umur merupakan admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP (18) sebagai penyebar video dan foto pornografi,” ujar Arie Dharmanto.
Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member. Group medsos itu bernama “PAP TT” dan sudah terbentuk selama 2 tahun.
“Diduga membernya merupakan sebagian besar anak-anak yang berada di Kota Batam, dengan jumlah konten video dan foto yang terdapat di group WA sebanyak 141 konten,” jelasnya.
Arie menyampaikan, dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan bersama bahwa ditengah kesibukan, orang tua masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral
“Tentunya, kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,” pungkasnya. (Atok).
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial23 jam ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam19 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka