Batam
Sindikat Narkoba Pasrah, 47 Kg Sabu Penindakan Polda Kepri Musnah Direbus

Batam, Kabarbatam.com – Barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg hasil pengungkapan dari empat orang pelaku sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional beberapa waktu lalu, di musnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri, bertempat di Mapolda Kepri, Senin (8/2/2021).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Granat Kepri, Pengacara dan BPOM.
Narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas. Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 kg lebih itu larut yang disaksikan oleh ke empat pelaku.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga Laporan Polisi Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
“Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.
“Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantaranya adalah diparkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam13 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau2 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline1 hari ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam1 hari ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh
-
Batam1 hari ago
Promo Cahaya Ramadan PLN Batam Hadirkan Banyak Keuntungan, Sudah 700 Pelanggan yang Bergabung
-
Natuna1 jam ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal