Karimun
Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Karimun, KABARBATAM.COM – Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) nomor 300/SET-COVID-19/XII/22/2020 perihal Hari Natal dan Tahun Baru 2021, pada hari Rabu (23/12/2020).
Adapun Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq itu menegaskan bahwa, dalam rangka perayaan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 bagi semua pihak dilarang menyelenggarakan perayaan tahun baru maupun sejenisnya, yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan termasuk larangan menyalakan kembang api atau petasan, serta menyediakan musik hiburan sebagai wujud euforia dalam menyambut tahun baru 2021.
Selain itu juga dilarang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol, penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila.
“Tidak boleh melakukan aktivitas mengumpulkan massa di tempat tertentu, baik itu di pantai, tempat hiburan atau fasilitas umum, cafe dan restoran, sebagai wujud euforia menyambut Tahun Baru 2021,” sebut Bupati Karimun Aunur Rafiq, Rabu (23/12).
Disebutkan juga didalam surat edaran tersebut bagi yang melanggar surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada seluruh kepala OPD atau instansi lainnya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksinya. Dalam rangka melaksanakan koordinasi, komunikasi, sosialisasi dan pengawasan, yang menjadi kewenangan di wilayah kerjanya masing-masing. Demi terwujudnya Kabupaten Karimun yang aman dan kondusif,” ucap Rafiq.
Sebagai wujud sinergisitas jajaran Forkopimda di Kabupaten Karimun, maka akan dilakukan peninjauan atau patroli gabungan pada saat malam Natal dan Tahun Baru 2021.
Lebih lanjut, didalam Surat Edarant tersebut menegaskan aturan perayaan Natal, terkait dengan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Karimun.
Sehingga, untuk umat beragama yang akan melaksanakan ibadah, terutama yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 diwajibkan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (Protkes), seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antar orang minimal 1,5 meter.
Kemudian, pada saat melaksanakan ibadah diimbau agar tidak membawa tas ukuran sedang apa lagi ukuran besar serta tidak membawa barang bawaan lainnya, yang dapat dicurigai demi menjaga keamanan selama ibadah berlangsung.
Lalu, tidak melakukan tindakan spontanitas apabila menemukan barang temuan yang mencurigakan, segera melaporkan kepada petugas di lapangan, dan berupaya menciptakan kondisi dilokasi tetap steril.
“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dihimbau kepada pengurus rumah ibadah untuk membatasi jumlah jemaah yang beribadah, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk itu harus dipastikan ketersediaan alat-alat protokol kesehatan seperti Thermo Gun atau pengukur suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, memasang media informasi dapat berupa banner, spanduk atau poster yang memuat tentang protokol kesehatan, pengaturan jarak kursi maupun antar orang 1,5 meter, serta tidak memperbolehkan bersalaman dan berpelukan,” tegas Rafiq.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut Bupati Karimun Aunur Rafiq juga menegaskan kepada pengelola dan penanggung jawab operator kapal, agar selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 diwajibkan membatasi jumlah penumpang kapal, yang disesuaikan dengan kapasitas jumlah tempat duduk dengan pengaturan jarak.
Wajib memastikan terlaksananya protokol kesehatan di dalam kapal, mulai dari penggunaan masker dengan benar oleh semua penumpang dan awak kapal, pengaturan jarak kursi penumpang, pengaturan jarak antrian penumpang keluar dan masuk, penyediaan handsanitizer, dan penyediaan media informasi terkait protokol kesehatan di dalam kapal.
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang