Headline
Polres Lingga Ungkap Pembibitan Pohon Ganja, Tangkap Lima Tersangka
Lingga, Kabarbatam.com– Jajaran Polres Lingga berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, tepatnya di Daik Lingga, Kabupaten Lingga. Penyelidikan yang dilakukan lebih kurang 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2019 lalu, pada Minggu (8/9/2019) Satnarkoba Polres Lingga berhasil membekuk 5 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
“Kegiatan ini tidak serta merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyelidikan semenjak 21 Agustus lalu, yang mana penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terkahir,” ungkap Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT saat menyampaikan keterangan pers di Rupatama Polres Lingga, Senin (9/9/2019).
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT, didampingi Kabag Ops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro, menekankan bahwa ke depan, Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan mengembangkan tindak pidana narkotika, termasuk pengungkapan barang bukti tanaman ganja kali ini.
“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki wilayah Kabupaten Lingga” tegas Joko Adi.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Lingga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat saling bahu-membahu memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga melalui Kasat Narkoba AKP Felix Mauk memaparkan, pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.01 WIB, dengan mengamankan 5 orang tersangka di lokasi berbeda.
Adapun ke-lima tersangka yakni, AP alias KP, DK, PA, ST Alias EP, AC, berikut barang bukti yang ikut dihadirkan pada press release 70 batang bibit pohon ganja dan biji ganja sebanyak 71,45 gram.
Berikut Barang Bukti yang disita dari tersangka AP Alias KP :
1. 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja
2. 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram
3. 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja
4. 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja
5. 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja
6. 1 buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja
7. 2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering
Barang bukti narkotika yang disita dari tersangka AC antara lain:
1. Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr.
2. Beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika dan maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.(Fikri)
-
Batam3 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam3 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline2 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Batam22 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM
-
Bintan1 hari agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026



