Connect with us

Headline

Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolres Karimun Cek Senjata Api Inventaris Personelnya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210304 Wa0140
Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau yang menggelar pengecekan dan pendataan kembali penggunaan senjata api.

Karimun, Kabarbatam.com – Insiden penembakan yang menewaskan tiga orang oleh oknum Polri di sebuah cafe di Jakarta masih menjadi perhatian masyarakat.

Tidak dipungkiri bahwa insiden tersebut menuai kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.

Buntut dari insiden itu, bahkan membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang para personelnya untuk masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan mengecek kembali penggunaan senjata api.

Seperti yang dilakukan oleh Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau yang menggelar pengecekan dan pendataan kembali penggunaan senjata api.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan senjata api oleh personelnya.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Karimun Kompol Krisna Ramadhani, Kamis (4/3/2021) di Mapolres Karimun.

“Tidak hanya untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pemeriksaan ini juga untuk memastikan keamanan senjata dan amunisi terhadap personel pemegang senjata api dinas,” kata Kapolres, Kamis.

Sambungnya, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi gudang persenjataan secara manual dengan satu per satu senjata api diperiksa secara teliti, baik senjata api jenis laras panjang maupun senjata api genggam.

“Kita juga cek daftar personel yang memegang senjata api sebagai bentuk kontrol dan pengawasan pimpinan terhadap personel baik itu kondisi personelnya maupun kondisi kelayakan senjata api yang digunakan,” kata Adenan.

Terakhir, orang nomor satu di Polres Karimun ini menekankan bahwa ada memberlakukan sanksi tegas terhadap personel yang menyalahgunakan senjata api atau pelanggaran disiplin lainnya yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri, kesatuan atau pun nama baik personel.

“Personel yang menyalahgunakan senjata api, apalagi senjata apinya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Adenan. (Yogi)

Advertisement

Trending