Batam
Nekat Jambret Wanita, Dua Pemuda di Batam Dihadiahi Timah Panas Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Tim Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil melumpuhkan dua orang pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, kedua pelaku berinisial JA (36) dan DR (27) tak dapat berkutik, setelah kedua betis pelaku ditembus timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Peristiwa itu bermula pada hari Jumat (26/02/2021) pada saat korban sedang melintas di jalan raya seputaran Baloi Kecamatan Lubukbaja menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang milik korban yang diletakan digantungan barang sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Kedua pelaku berhasil menggondol tas korban berisikan 1 buah kartu ATM Bank BNI, 1 buah E KTP, 1 buah SIM C, 1 buah STNK, 1 lembar Ijazah SMA, uang tunai sebanyak Rp 90.000 dan 1 unit Handphone IPhone 8+ warna rose gold.

Menerima laporan dari korban, tim Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH segera melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana penjambretan atau curas.
Selanjutnya pada hari Jum’at (5/3/2021) sekira pukul 15.00 Wib, opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, sekira pukul 15.40 Wib.
“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan hingga pada akhirnya tim memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit handphone Iphone 8 + warna Rose Gold, 1 buah tas warna Cream, 1 lembar Ijazah a.n. Letty Yohanis, 1 lembar STNK Motor 3724 CQ Leny Yohanis, 1 buah SIM C a.n Letty Yohanis, 1 buah NPWP a.n. Letty Yohanis, 1 buah dompet warna hitam.
Saat ini kedua pelaku berinisial JA (36) dan DR (27) sudah diamankan di Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional



