Connect with us

Batam

Polisi Bekuk Pria Bawa 408,9 Gram Sabu di Tanjungriau Batam

Published

on

IMG 20210308 WA0018
Polisi tangkap pria berinisial R bawa 408,9 gram sabu-sabu.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu, berinisial I alias B Bin R (29), Jumat, 26 Februari 2021, sekira pukul 11.30 wib di pinggir jalan depan Kantor Persatuan Orang Melayu, Tanjungriau, Sekupang, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (8/3/2021).

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial I alias B Bin R, karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu.

Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekira jam 11.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial I alias B Bin R.

“Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 408,9 gram,” jelas Harry Goldenhardt.

“Sampai saat ini satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya”. Tutup Harry. (*)

Advertisement

Trending