Connect with us

Headline

Lagi, Satgasgab F1QR Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp12,3 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117772544

Batam, Kabarbatam.com– Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response F1QR Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura. 
Hal tersebut disampaikan oleh Danlantamal IV Laksma TNI Arsyad Abdullah didampingi oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan., saat memberikan keterangan persnya dihadapan awak media, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Jumat (13/9/2019). 
Danlantamal IV mengatakan, tim tersebut terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam. Tim berhasil  menangkap 1 (satu) speedboat tanpa nama bermesin 15 PK satu unit, pada Koordinat 0° 52′ 565″ N – 103° 49′ 014″ E, tepatnya di Pulau Combol.
“Dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox, namun pelakunya berhasil melarikan diri”, ungkapnya.
“Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan,” urainya.
Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM dengan hasilnya sebagai berikut; dari 14 box sterofoam, dari setiap boxnya berisi 30 kantong plastik berisi baby lobster.
Satu kantong plastik tersebut untuk jenis pasir rata-rata 200 ekor dan satu kantong plastik untuk jenis mutiara rata-rata 100 ekor.
Sedangkan total estimasi penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) senilai : 
1. Jenis Pasir :
a. 200 ekor x 30 kantong x 13 box = 78.000 ekor
b. 78.000 ekor x Rp 150.000,- = Rp 11.700.000.000,-
2. Jenis Mutiara :
a. 100 ekor x 30 kantong x 1 box = 3.000 ekor
b. 3.000 ekor x Rp 200.000,- = Rp 600.000.000,-
3. Jumlah total senilai = Rp12.300.000.000.
“Danguskamla juga menambahkan, kini seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Baby Lobster berisi 81.000 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam, yang nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan” tambahnya.
Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Hadir saat keterangan pers tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan S.H. M.si., Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E..
Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, Kasi Sarpras PSDKP Batam Bpk. Martin Luhulima, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T., Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi. (*)

Advertisement

Trending