Connect with us

Headline

Dinilai Lemahkan Dalil Permohonannya, Kuasa Hukum ARAH Yakin MK Tolak Permohonan Paslon Bersinar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210309 Wa0164
Tim Kuasa Hukum ARAH, Trio Wiramon.

Karimun, Kabarbatam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perkara No 68/PHP.BUP-XIX/2021, pada Selasa (2/3/2021) lalu.

Sidang dengan agenda pembuktian tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Arief Hidayat serta didampingi oleh dua anggota hakim Saldi Isra dan Manahan Sitompul serta dihadiri oleh para pihak secara langsung, para kuasa hukum dan saksi.

Adapun dalam sidang itu fokus permohonan yang diajukan paslon 02 selaku pemohon secara substansi adalah dugaan manipulasi suara pemilih disabilitas dan dugaan tindakan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) yang dilakukan oleh paslon 01 selaku petahana.

Pemohon diketahui menghadirkan alat bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi ahli. Yakni, Bambang Eka Cahya Widodo yang juga mantan Ketua Bawaslu serta tiga orang saksi diantaranya; Muhammad Ginastra, Agnes Rangkorata, dan Nudia Fitri Guna.

Usai sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (ARAH) berkeyakinan bahwa permohonan paslon 02, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar) akan ditolak oleh MK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang Tim Kuasa Hukum ARAH, Trio Wiramon kepada Kabarbatam.com, Selasa (9/3/2021).

Bukan tanpa alasan, keyakinan bagi tim kuasa hukum paslon petahana itu setelah pemohon dalam hal ini paslon 02 dinilai tidak mampu menguatkan dalil-dalil permohonannya.

Sebut saja seperti mengenai dugaan manipulasi suara disabilitas yang diajukan pemohon kepada termohon (KPU) yang diduga dengan sengaja melakukan pengalihan surat suara pemilih disabilitas untuk menggunakan hak pilih memenangkan paslon petahana di 5 Kecamatan.

Adapun 5 kecamatan tersebut; Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Buru dan Durai.

Secara singkat bahwa tertuang dalam model C hasil salinan KWK dimana ditemukan kenaikan signifikan 105 orang dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih 96 orang.

“Atas dasar jumlah itu pemohon meyakini bahwa suara disabilitas sebanyak 96 orang di petahana adalah suaranya karena mengaku banyaknya bukti dan program disabilitas pemohon bersama Gubernur Kepulauan Riau saat itu,” ujar Advokat yang kerap disapa Amon ini.

Dalam persidangan itu Majelis Hakim sudah mempertanyakan kepada saksi pemohon yaitu Muhammad Ginastra terkait keberatannya atas rekapitulasi di semua kecamatan apakah terdapat kejadian – kejadian khusus atau spesifik.

Ternyata, Ginastra menjawab protesnya itu adalah terkait masalah pemilih disabilitas dengan kenaikan signifikan di Kecamatan Kundur. Dimana, hak pilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 20 orang.

Namun, setelah pemungutan suara terjadi penambahan sebanyak 66 orang, kemudian di Kecamatan Kundur Barat dari 7 menjadi 9, di Kecamatan Kundur Utara dari 8 menjadi 1, dengan total kenaikan disabilitas di 5 kecamatan menjadi 96 orang yang menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, hakim anggota 1 Panel 3 dalam perkara a-quo terus bertanya kepada saksi apakah hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kundur yang dipersoalkan itu ditanda tangani oleh saksi.

Lalu, menanggapi pertanyaan hakim, saksi paslon 02 membenarkan bahwa telah menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kundur.

Sementara, menurut data yang diterima oleh MK, saksi paslon 02 hanya tidak menanda-tangani di 8 TPS dengan jumlah suara disabilitas 27 suara.

Sedangkan, selebihnya ditanda-tangani oleh saksi paslon 02 di 5 kecamatan yang dianggap bermasalah oleh paslon 02.

Termasuk di Kecamatan kundur, dimana tempat jumlah disabilitas terbesar berada. Ternyata, semua saksi paslon 02 menanda tangani form C Hasil di setiap TPS.

Bahkan, dalam tingkat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kundur, Saksi paslon 02 selain menandatangani hasil rekapitulasi juga tidak mengajukan keberatan.

“Artinya, secara hukum keberatan yang diajukan patut dinyatakan selesai. Mengingat, tidak ada keberatan dari masing – masing pasangan calon,” ucap Amon.

Dijelaskannya, penanda-tanganan form tersebut merupakan bentuk pengakuan bahwa proses pilkada berlangsung baik, lancar dan aman tanpa gangguan apapun.

Selain itu, bukti nyata paslon 02 melemahkan dalil-dalil permohonannya adalah saat saksi Muhammad Ginastra yang menegaskan dalam keterangannya bahwa tidak ada perbedaan hasil rekapitulasi antara hitungan KPU dengan hitungan suara pihaknya.

“Dalam persidangan, saksi paslon 02 sendiri mengakui hasil penghitungan pihaknya bahwa paslon 01 yang meraih suara terbanyak,” terang Amon.

Dengan begitu, Pendiri LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun ini mengatakan, dugaan manipulasi suara disabilitas yang dituduhkan oleh paslon 02 sudah terbantahkan dalam agenda jawaban.

Dimana, pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (paslon 01) melalui kuasa hukum masing masing telah membantah dalam jawabannya.

Kemudian, bantahan tersebut dipertegas dalam agenda pembuktian dimana saksi paslon 02 tidak mampu memperkuat dalil dalil dalam permohonannya.

Sebut saja terhadap dalil paslon 02 dalam permohonan yang menyatakan bahwa penggelembungan suara di Kecamatan Kundur merupakan penggelembungan yang terbesar.

“Faktanya, berita acara rekap di kecamatan Kundur telah ditanda-tangani oleh saksi-saksi paslon 02 di Kecamatan tersebut,” kata Amon.

Sambungnya, terkait klaim dari paslon 02 yang menyatakan bahwa suara disabilitas adalah miliknya karena program paslon 02 dengan Gubernur Kepri saat itu dinilai terlalu berlebihan.

Menurutnya, dalam pesta demokrasi sudah jelas tidak ada satu orang pun yang dapat mengintervensi pilihan politik seseorang apalagi dilaksanakan dalam bilik rahasia.

“Klaim paslon 02 yang mengatakan suara disabilitas adalah suaranya ini tentu sangat bertentangan dengan semangat pemilu yang jujur, adil dan rahasia,” ucap Amon.

Dalam persidangan itu, ia menyebutkan saksi paslon 02 mengakui dengan jelas bahwa hasil rekapitulasi hitungan KPU menyatakan paslon 01 keluar sebagai pemenang meskipun unggul tipis 86 suara.

Terlebih, dalam permohonannya paslon 02 juga tidak dapat mengungkapkan berapa jumlah selisih penghitungan suara berdasarkan versi mereka.

Tidak hanya itu, lemahnya dalil permohonan pemohon juga diperlihatkan oleh saksi paslon 02, yaitu Agnes Rangkorata dan Nudia Fitri guna.

Dimana, saksi Agnes Rangkoratat yang merupakan saksi di TPS lima Kelurahan Buru, Kecamatan Buru mengakui alasannya
menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat TPS karena merasa tidak ada kecurangan dalam Pilkada Karimun 2020.

Sementara, saksi Nudia Fitri yang dihadirkan sebagai saksi paslon 02 justru memberikan pujian kepada calon Bupati nomor urut 01, Aunur Rafiq.

“Saksi Agnes mengakui Pilkada Karimun tidak ada kecurangan sehingga ia menandatangani rekapitulasi itu, sedangkan saksi Nudia menyebut pak rafiq orang baik, ini semakin melemahkan dalil-dalil permohonan,” ujarnya.

Kemudian, terkait dugaan tindakan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) terhadap paslon 01. Amon mengatakan, tuduhan tersebut terkait dengan mobilisasi dana APBD-P program semenisasi jalan di sejumlah wilayah.

Namun, kenyataannya justru paslon 02 lah yang memenangkan hasil penghitungan suara di TPS -TPS dimana proyek semenisasi dilaksankan.

Termasuk dugaan mobilisasi ASN yang dituduhkan kepada paslon 01. Menurutnya jelas tidak mendasar dan mengada ngada.

Mengingat, faktanya justru paslon 01 yang merupakan petahana dinyatakan kalah di dikantong-kantong ASN dengan telak.

“Alhasil, menurut kami selalu kuasa hukum terlihat sangat jelas bahwa saksi-saksi yang hadir tidak mampu menjelaskan dalil-dalil permohonannya dengan baik bahkan seperti Senjata Makan Tuan,” ucapnya.

Justru, kata Amon, sebagai petahana paslon 01 dinilai sangat baik dan sangat netral serta tidak mau memanfaatkan kekuasaannya dalam kontestasi Pilkada Karimun 2020.

Hal tersebut bisa dilihat dari pola kampanye yang masih sangat konvensional. Padahal, kondisi pandemi Covid-19 ini bisa saja dijadikan dasar untuk memberikan bantuan besar-besaran kepada masyarakat yang dibumbui untuk memilih petahana guna dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan.

“Alhamdulillah, beliau ternyata memilih untuk tidak memainkan peran tersebut.
Kita sangat haqqul yakin permohonan akan ditolak karena pokok permasalahan yang diajukan sangat tidak beralasan menurut hukum sebagaimana diatur dalam PMK No. 6 Pasal 55 Tahun 2020,” ucap Amon. (Yogi)

Advertisement

Trending