Connect with us

Batam

BC Batam Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Penyelundupan KM Budi

akhlilfikri

Published

on

Img 20210222 Wa0180

Batam, Kabarbatam.com – Bea dan Cukai Batam tetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan ribuan mikol dan ratusan karton rokok muatan kapal kayu KM Budi yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu.

Perkembangan kasus penyelundupan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (15/3/2021) siang.

M Rizki Baidillah mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan dua orang pelaku dalam aksi penyelundupan ribuan mikol dan ratusan karton rokok muatan kapal kayu KM Budi .

“Hasil penyidikan dalam perkara ini, Bea Cukai Batam menetapkan dua orang tersangka yakni BRH (34) selaku nahkoda dan IAZ (40) selaku ABK kapal,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut M Rizki menyampaikan, untuk barang bukti rokok dan mikol muatan kapal kayu KM Budi yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa telah berhasil dievakuasi dan ditarik ke Tanjung Uncang.

“Untuk kapalnya sendiri yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Nongsa beberapa waktu lalu, saat ini telah berada di Tanjung Uncang,” ujar M Rizki.

Kasus Penyelundupan KM Budi

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah

Dijelaskannya, KM Budi telah terbukti membawa barang ilegal yang melanggar undang-undang kepabeanan dengan jumlah barang muatan sebanyak 454 karton rokok berbagai merk dengan jumlah 5,9 juta batang dan 1.020 botol minuman beralkohol (mikol).

“Atas peristiwa tersebut Negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 Miliar,” terangnya.

Tak hanya itu, pada saat dilakukan pengejaran, kapal kayu KM Budi sempat menabrak kelong milik masyarakat setempat saat terilbat aksi kejar-kejaran bersama petugas Bea Cukai Batam.

“Atas kerusakan yang terjadi, BC Batam berinisiatif atas perintah pimpinan untuk melakukan komunikasi kepada pihak warga dan memberikan bantuan untuk membantu kerusakan kelong tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka berinisial BRH (34) dan IAZ (40) dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 miliar.

Kemudian, pelaku juga dijerat dengan Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending