Anambas
Ellysa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD KKA Sisa Jabatan 2019-2024

Anambas, Kabarbatam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024, di gedung DPRD KKA Kamis (25/03/2021).
Pembukaan pelantikan dipimpin oleh Asnidar selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, menyampaikan bahwa PAW dan Pengambilan Sumpah Jabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Ellisya resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pergantian Antara Waktu DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa jabatan Tahun 2019 – 2024, merupakan anggota DPRD untuk fraksi koalisi Partai Demokrat.
Saat pelantikan, Ellisya tampak didampingi ibunda tercinta bernama Asmar dan abang kandungnya Apriagun. Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab harus amanah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Tidak lupa pula kami menyampaikan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan amanah kepada kami, Ellisya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya, (refi)









-
Headline6 jam ago
Nama Kepri Bergema di Acara Mubes KKSS, Andi Amran Sulaiman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum
-
Batam2 hari ago
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Batam1 hari ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Natuna3 hari ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal
-
Batam3 hari ago
Ada Penyambungan Pipa Steel di Panbil, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengalir
-
Batam2 hari ago
Sidak Cut and Fill Tanpa Izin di Botania I, Li Claudia Chandra Perintahkan Stop Aktivitas Perusahaan
-
Batam3 hari ago
Dua Varian Motor Listrik Honda Bakal Hadir di Kota Batam
-
Batam18 jam ago
Dorong Kemudahan Berinvestasi di Batam, Li Claudia: Regulasi yang Tumpang Tindih Akan Dikaji Ulang