Connect with us

Batam

Kasus Pembacokan terhadap Wartawan di Batam Berlanjut, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210329 Wa0001
Polisi mengamankan pelaku pembacokan terhadap warrawan.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pembacokan terhadap salah satu jurnalis di Kota Batam terus berlanjut. Pihak Kepolisian Polsek Batam Kota telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Batam.

PS Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa mengataka, bahwa kasus penganiyaan terhadap salah satu jurnalis bernilai AT (39) terus berlanjut.

“Kasusnya terus berlanjut, kita sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kota Batam,” ujar Yustinus Halawa, Minggu (28/3/2021) malam.

Saat disinggung terkait barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku berinisial IS (40) untuk melukai korbannya, pihaknya mengaku sajam tersebut masih dalam pencarian dan belum ditemukan hingga saat ini.

“Sajam masuk dalam daftar pencarian barang,” ungkap singkat Yustinus Halawa.

Sementara itu, untuk pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kronologi, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat itu korban AT (39) bersama rekannya berinisial JS tengah di Masjid Cheng Ho, Bengkong.

Kemudian, sekira pukul 22.30 WIB korban AT (39) ditelepon oleh rekannya inisial AH untuk datang ke Cafe melakukan kegiatan peliputan pembukaan Cafe.

“Setiba saya disana (cafe), pelaku telepon saya mengatakan “Bung lagi dimana” dan saya jawab “Saya lagi di Cafe”. Dan pelaku minta untuk bergabung disana sambil membawa tiga orang temannya,” beber korban AT (39), Minggu (28/3/2021).

Setelah menerima telepon dari pelaku, lantas AT (39) meminta izin kepada AH bahwa pelaku bersama ketiga temannya ingin datang dan AH pun memberikan izin.

Tak selang beberapa lama, pelaku berinisial IS (40) bersama ketiga temannya itu pun tiba dilokasi cafe tersebut.

Entah sebab apa, tiba-tiba pelaku membantingkan meja dan memecahkan gelas sambil memaki-maki AH dan ingin memukul AH sehingga korban pun saat itu mencoba melerai, menenangkan pelaku dengan memeluknya, sambil berkata “bung kita ini saudara, kita ini teman bung”.

“Saat pelaku saya peluk, ia marah dan langsung memukul saya dan saya tetap coba menenangkannya,” terangnya.

Lanjut, korban AT menyampaikan, pelaku kemudian pergi ke mobil Suzuki Escudo miliknya bersama ketiga temannya. Sekitar 7 menit kemudian, pelaku kembali datang mendatangi dirinya dengan membawa parang sambil barteriak “mati kau anj***”.

“Pelaku langsung menyerang menggunakan sebilah parang, saya tangkis dengan tangan kiri sehingga tangan kiri saya luka robek dan ia juga mau membacok lagi hingga terkena luka gores dipipi saya. Kemudian parang tersebut saya ambil ditangan pelaku dan saya buang, sambil saya memeluk pelaku dan saya berkata “bung tenang, bung kita saudara, bung kita teman,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa pengunjung lain ke dalam mobil dan korban pergi meninggalkan lokasi . Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, korban pergi ke Rumah Sakit untuk berobat dan melakukan visum.

“Atas kejadian tersebut sekitar pukul 03.30 WIB, saya langsung membuat laporan ke pihak Polsek Batam Kota,” tambahnya.

Mendapat laporan tersebut, dengan gerak cepat opsnal Polsek Batam Kota dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Ipda Yustinus Halawa langsung meringkus pelaku di rumah istri keduanya di Sagulung.

Saat ini pelaku IS (40) telah diamankan di Polsek Batam Kota guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending