Connect with us

Batam

Gubernur akan Bentuk Tim Khusus untuk Perjuangkan Aspirasi Pengusaha Kepri ke Pusat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210402 Wa0167
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memimpin diskusi dengan kalangan pengusaha tentang implementasi PP nomor 41 Tahun 2021 di Kelulauan Riau yang dilaksanakan di Graha Kepri, Jumat malam (2/4/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berharap kalangan pengusaha di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun membentuk tim khusus di bawah koordinasi Asisten II DR. Syamsul Bahrum.

Tim khusus tersebut dibentuk untuk menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada Februari 2021 lalu.

Tim khusus ini dibentuk juga untuk membantu keluhan-keluhan dan aspirasi para pengusaha, telaah persoalan yang dialami pengusaha di lapangan serta salah satu instrumen untuk menjembatani dialog dengan pemerintah pusat.

Pernyataan Ansar Ahmad tersebut disampaikan ketika memimpin diskusi dengan kalangan pengusaha tentang implementasi PP nomor 41 Tahun 2021 di Kelulauan Riau yang dilaksanakan di Graha Kepri, Jumat malam (2/4/2021).

Dalam diskusi tersebut, kalangan pengusaha di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun masih mengeluh dengan substansi PP tersebut yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada iklim dunia usaha di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun yang sudah ditetapkan sebagai daerah perdagangan bebas (FTZ).

“Tim tersebut akan kita tetapkan dengan SK Gubernur. Kita harapkan tim khusus ini terdiri dari para profesional yang betul-betul mengerti persoalan mendasar tentang PP Nomor 41 dengan referensi yang cukup. Sehingga ketika kita memberikan gambaran di pusat tentang kondisi kita di lapangan akibat implementasi PP tersebut, semua bisa kita sampaikan dengan argumen yang kuat,” jelas Ansar Ahmad.

Menurut Gubernur, suatu wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan FTZ selalu mendapat fasilitas khusus yang namanya diskresi. Diskresi inilah yang kemudian menjadi kunci utama bagi kemudahan implementasi FTZ di lapangan.

“Kalau tidak ada diskresi untuk apa Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun ditetapkan sebagai kawasan FTZ? Untuk itulah kita bentuk tim khusus ini dalam rangka meloby pemerintah pusat agar memberikan diskresi terhadap PP tersebut sehingga implementasinya tidak memberatkan dunia usaha di Kepulauan Riau,” tegas Gubernur.

Gubernur juga akan minta petunjuk lebih jauh ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan tentang persoalan tersebut.

“Saya Gubernur Kepri tentu tidak boleh tinggal diam dengan apa yang menjadi keluhan dari kalangan pengusaha. Untuk itu apa pun jalannya, tetap akan saya perjuangkan ke pusat,” ujar Gubernur.

Perekonomian Kepulauan Riau, jelas Ansar Ahmad, sudah diproyeksikan pulih pada awal tahun 2022 dengan pertumbuhan 3-4 persen. Tentu optimisme proyeksi ini perlu dukungan kuat dari dunia usaha.

“Proyeksinya kita harapkan rebound di angka 3 sampai 4 persen di awal tahun 2022. Proyeksi ini sangat didukung oleh konsumsi rumah tangga dan pemerintah, investasi dan ekspor,. Eksistensi dunia usaha salah satu faktor penting dalam mendorong recovery economy. Dan ini harus jadi pointer yang perlu diperhatikan,” katanya.

Sedangkan pengembangan kawasan BBK tahun 2020-2045 yang akan mengusung tema Menjadikan Kawasan BBTK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing, kata Ansar Ahmad, memang juga harus dibarengi regulasi yang kuat dan mendukung.

Lebih lanjut Ansar Ahmad mengatakan PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan salah satu kebijakan strategis pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.

“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya,” tutupnya. (*)

Advertisement

Trending