Batam
Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar Oknum Dishub Batam Terus Didalami Jaksa
Batam, Kabarbatam.com – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka terus berlanjut.
Dalam perkara ini Kejari Batam terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan kasus tindak pidana korupsi tersebut menetapkan kembali tersangka baru.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat diwawancarai wartawan usai menggelar Konferensi Pers di Pangkalan PSDKP, Barelang, Kota Batam, Senin (5/4/2021).
“Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang. Sementara untuk proses persidangan tergantung penetapan hakim dan tinggal menunggu waktu sidangnya saja,” ungkap Polin.
Dijelaskan Polin, hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tersangka H sejak tahun 2018 itu mencapai Rp1,6 miliar.
“Sementara ini kalau dihitung secara manual oleh jaksa bekisar Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Lanjut, Polin menyampaikan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik terhadap Kepala Dinas Perhubungan Rustam Efendi beberapa waktu lalu, sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi.
“Saat ini kasus tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri dan masuk dalam tahap P21. Hanya menunggu kapan akan disidangkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan tersangka H dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Rabu (17/3/2021).
Lanjut, Hendarsyah menyampaikan, terhadap tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Batam,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan18 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam15 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



