Connect with us

Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kaveling Lama Kabil

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210410 Wa0058
Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa, Sabtu (10/4/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa, Sabtu (10/4/2021).

Pengungkapan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

Dengan gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida SH,.M.H berhasil mengamankan dua pelaku berinisial FR (24) dan HF (25) di Kavling Lama Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (09/04/2021), korban inisial A memarkirkan motor Honda Beat di depan kios milik pelaku.

“Setelah memikirkan kendaraannya, korban kembali ke rumahnya yang tak jauh dari kios tersebut. Pada malam harinya, saat korban akan keluar rumah mendapati motor Honda Beat yang terparkir di depan kios sudah tidak ada. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,” ungkap AKP I Made Putra Hari S.

Menerima laporan tersebut, dengan gerak cepat pada hari Sabtu (10/4/2021) Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya di bawa ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Saat ini kedua pelaku berinisial FR (24) dan HF (25) sudah diamankan oleh Unit Reskrim Nongsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending