Connect with us

Headline

47 Pemeras Warga RRC Diringkus Polresta Barelang Polda Kepri di Dua Ruko

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F77584400

Batam, Kabarbatam.com– Puluhan warga negara Tiongkok dan Taiwan diringkus jajaran Polresta Barelang dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan terhadap warga negara Tiongkok yang berada di Republik Rakyat China (RRC). 
“Para pelaku diamanakan di dua tempat berbeda, lokasi pertama sebanyak 31 pelaku diamankan berada di ruko Taman Niaga Mas Sukajadi dan lokasi kedua di ruko Grand Orchid diamankan 16 orang pelaku yang baru tiba diruko tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga saat konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat, (20/9/2019).
Hadir Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIK., M.H., Wakapolresta Barelang, Pasi Intel Imigrasi Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang, dan Kasat Intel Polresta Barelang.
Erlangga mengatakan pelaku datang secara bertahap sejak bulan Mei 2019 lalu.
Dijelaskan oleh Kapolresta Barelang bahwa pada 18 September 2019 Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Sat Intelkam Polresta Barelang berhasil mengamankan 47 WNA yang terdiri dari 18 Warga Negara Tiongkok dan 2 orang di antaranya adalah wanita.
Dan 29 orang lagi merupakan Warga Negara Taiwan dan 2 orang diantaranya wanita. Para pelaku melakukan kegiatan Penipuan dan Pemerasan terhadap warga Negara Tiongkok yang berada di RRC.
Caranya dengan menggunakan jaringan internet. Modus yang dilakukan adalah berpura-pura sebagai petugas yang berwenang seperti mengaku sebagai Polisi Republik Of China.
Pelaku menghubungi korbannya bahwa ada keluarganya atau yang bersangkutan ada masalah hukum dan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada disebuah bank yang ada di China.
Bahwa dalam menjalankan aksinya ada seorang aktor intelektual yakni inisial MK yang berada di China, yang memerintahkan satu pelaku yang berada di Batam dengan inisial Y alias AL untuk menerima orang China yang dikirim tersebut yang masuk melalui Jakarta.
Tugas lain dari Y alias AL sendiri adalah mengawasi dan melatih mereka untuk memainkan peran sebagai petugas Kepolisian China dalam menjalankan aksi penipuan dan pemerasan.
Barang Bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) Unit Laptop, 76 (tujuh puluh enam) Unit Handphone, Bundelan berisi data nama calon korban dalam tulisan bahasa Mandarin dan Seragam Polisi Republik China.
Polresta Barelang Polda Kepri telah melakukan kerjasama dengan Pihak Kepolisian Taiwan dan Pihak Imigrasi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan pemeriksaan Dokumen. (*)

Advertisement

Trending