Connect with us

Batam

Pemotongan Kapal Acacia Nassau, Utusan Sarumaha Apresiasi Penyelidikan oleh Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210421 Wa0201
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha.

Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas pemotongan kapal Acacia Nassau yang diduga ilegal kini berproses di Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Polisi dikabarkan memeriksa sejumlah pejabat terkait di KSOP Batam

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/4/2021).

“Ya, benar sudah ada yang diperiksa terkait permasalahan tersebut,” kata Harry Goldenhardt.

Saat ditanya ada berapa pejabat KSOP yang dimintai keterangan sebagai saksi, Harry belum dapat memberikan keterangan pasti terkait hal tersebut. “Nanti ya, kalau prosesnya sudah selesai,” ungkap Harry.

Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengapresiasi upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Kepri.

“Kami mengapresiasi yang setinggi-tinggnya kepada Polda Kepri dan terima kasih karena sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur,” kata Utusan Sarumaha.

Diungkapkan Utusan, apa yang dilakukan Polda Kepri sudah benar dan tepat. Hal itu untuk memastikan apakah ada potensi kerugian negara dalam kegiatan tersebut.

Termasuk, kata Utusan lagi, apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau jabatan dalam menerbitkan perizinan atau administrasi kepada PT. Graha Trisaka Indonesia.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri yang sudah melakukan upaya-upaya pengumpulan informasi atau keterangan dari pihak terkait dalam hal ini KSOP. Tak hanya itu, kita tetap memberikan dukungan agar hal ini dapat dituntaskan, terlepas adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus ini,” tegasnya.

Utusan menambahkan, apabila Komisi I DPRD Kota Batam sejak awal tidak melakukan sidak maupun rapat dengar pendapat (RDP), maka dapat dipastikan bahwa kegiatan itu tidak akan ada pengurusan perizinan, artinya dilakukan secara diam-diam.

“Tentu dengan peristiwa ini, menjadi sebuah peringatan kepada dinas terkait yang terlibat dalam proses perizinan, agar tidak mempersulit pengusaha dalam hal pengurusan perizinan, harusnya dibantu dan difasilitasi,” ujarnya.

“Kami Komisi I DPRD Kota Batam hanya mengingatkan pemerintah daerah secara khusus dan secara umum agar memberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan,” tambah Utusan.

Dalam permasalahan yang cukup pelik ini, sambung politisi Partai Hanura ini berharap, apakah nantinya ditemukan atau tidak tindak pidana dalam kasus pemotongan kapal Acacia Nassau, pihak kepolisian diharapkan dapat menangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kemudian, kami berharap para pelaku usaha harus lebih taat dalam hal perizinan.  Sebelum perizinan turun (terbit), sebaiknya menahan diri untuk melakukan aktivitas apapun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending