Headline
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat

Batam, Kabarbatam.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri berinisial AN. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, berinisial YN dan MY.
Kavid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, dua tersangka yaknj YN dan MY sudah diamankan di Polres Tanjungpinang, Senin (23/9/2019).
“Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial AN, YN, dan MY,” kata Erlangga, dilansir suarasiber.com.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, tahun 2014 tersebut dimenangkan PT Sumber Tenaga Baru. Nilai kontrak proyek itu sekitar Rp12,585 miliar.
Dugaan korupsi proyek ini awalnya dilidik Kejati Kepri, Maret 2017. Namun, tidak ada perkembangan. Pada sekitar awal 2019, Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian menangani kasus tersebut. (*)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen3 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Wisata21 jam ago
Viovio Beach, ‘Surga’ Tersembunyi di Pulau Galang
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif