Connect with us

Headline

Kapal Penumpang di Kepri Tetap Diperbolehkan Beroperasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210506 Wa0189
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad.

Karimun, Kabarbatam.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi agen kapal penumpang yang ingin beroperasi di tengah larangan mudik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad usai memimpin rapat koordinasi pengembangan Bandara RHA Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (5/5/2021).

Gubernur Ansar mengatakan, kapal-kapal penumpang masih dapat beroperasi dengan membawa penumpang ke tempat tujuan.

“Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka (agen kapal) mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal,” kata Ansar.

Namun, diketahui terdapat kategori khusus atau syarat penting yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan kapal tersebut.

Diantaranya masyarakat yang akan bepergian dengan alasan yang darurat, atau ASN dengan urusan pekerjaan.

Selain itu juga harus melengkapi syarat utama salah satunya ialah, menyertakan hasil pemeriksaan swab PCR, Rapid Test Antigen atau GeNose.

“Kalau mudik, sudah kita rapatkan bersama Forkopimda. Semua mudik kita larang, satu bahasa. Tapi ada pengecualian untuk kepentingan kerja dan darurat,” kata Ansar Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa tidak ada kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Keputusan itu tertuang pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau nomor : 460/SET-STC 19/V/2021 yang diterima awak media pada Rabu (5/5/2021).

Larangwn mudik itu diberlakukan, sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah. (Yogi)

Advertisement

Trending