Connect with us

Headline

Polres Karimun Musnahkan 3 Kg Sabu Milik Sindikat Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210519 Wa0115
Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan sebanyak 3. 057,27 gram barang bukti narkotika jenis sabu- sabu, Rabu (19/5/2021) pagi.

Karimun,Kabarbatam.com – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan sebanyak 3. 057,27 gram barang bukti narkotika jenis sabu- sabu, Rabu (19/5/2021) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas itu, merupakan hasil penindakan Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun pada periode April lalu.

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan itu antara lain 3.057 gram sabu- sabu, sementara 74,89 gram disishkan untuk menjadi barang bukti di Pengadilan.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya lebih dulu melakukan uji coba keaslian barang bukti menggunakan alat narkotest.

“Kita lakukan uji keaslian menggunakan alat narkotest. Bisa dilihat hasilnya ungu yang menandakan barang bukti memang narkotika jenis shabu, sehingga langsung kita musnahkan,” kata Kapolres Adenan, Rabu (19/5/2021).

Adenan mengatakan, barang bukti 3 kilogram sabu- sabu yang dibungkus dengan teh kemasan china ini, merupakan hasil penindakan terhadap tersangka WK dan AL yang masing- masing barang bukti hampir 1 kilogram.

Sementara 1 kilogram lainnya merupakan penemuan nelayan Karimun di Perairan Karimun yang kemudian di laporkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun.

“Pengakuan tersangka, barang dari negara tetangga Malaysia,” kata Adenan.

“Untuk proses hukum terhadap tersangka sudah masuk tahap 21 atau pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Karimun,” Ucap Adenan.

Terhadap kedua tersangka polisi kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda Rp1 miliar.

Advertisement

Trending