Natuna
Satpolairud Natuna Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai
Natuna, Kabarbatam.com – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/5/2021).
Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam S.I.K dengan didampingi Ipda Wira Pratama, S.TrK dan Ipda Andy Pakpahan, saat konferensi pers di Mako Polairud Natuna.
Kapolres Natuna melalui Kasat Pol Airud Iptu Sandy Pratama S.I.K menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpolairud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001. Disaat patroli tersebut, Satpolairud mencurigai sebuah kapal pompong sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
“Kami memergoki pompong tanpa nama melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom, dan langsung melakukan pemeriksaan serta menahan para tersangka,” ujar Kasatpol Airud dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa bom sebanyak 23 botol siap diledakkan, 12 buah sumbu siap pakai, 18 buah dupa gaharu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Polisi juga menahan 6 orang tersangka pengeboman ikan dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, sementara 1 orang tersangka berinisial JI ditangkap dirumahnya.
Penangkapan JI merupakan hasil dari pemeriksaan petugas terhadap para tersangka sebelumnya dan dari hasil pengembangan tersebut terungkap bahwa tersangka JI merupakan otak dari kegiatan pengeboman ikan.
”Untuk tersangka JI, kami tangkap dirumahnya, dan tersangka JI ini yang menyiapkan bahan peledak, menyuruh melakukan pengeboman dan menampung hasil ikan kemudian dijual ke Kalimantan Barat,” sebut Kasatpolairud.
Para tersangka dikenakan pasal 84 undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Ifan)
-
Batam3 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis
-
Headline1 hari agoPeringatan Hari Santri Nasional, Wagub Nyanyang Ajak Santri Jaga Akhlak dan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
-
Ekonomi2 hari agoMSIGHT Telkomsel Raih Gold Trophy di Ajang Bergengsi “Marketing Technology Awards 2025”



