Batam
Polisi Tangkap Oknum ASN di Batam Memeras Pengusaha Eksportir Udang
Batam, Kabarbatam.com – Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Inisial WD atas tindak pidana korupsi kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke negara Singapura.
Tersangka Inisial WD merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) yang diamankan saat di OTT oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, mengatakan, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (19/5/2021).
“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari laporan masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung,” ungkap Apri, Jumat, (4/6/2021).
Dijelaskannya, tersangka Inisial WD ini telah berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam.
“Dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 buah amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, laporan exsport udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 unit handphone merk Xiaomi dan tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dolar Singapur sejumlah SGD 16.636,” ujarnya.
Lanjut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, menyampaikan, tersangka ini melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000, bulan Maret sebesar Rp. 3.560.000, bulan April sebesar Rp. 7.970.000 dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000.
“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami dan dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan