Batam
Polisi Tangkap Oknum ASN di Batam Memeras Pengusaha Eksportir Udang
Batam, Kabarbatam.com – Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Inisial WD atas tindak pidana korupsi kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke negara Singapura.
Tersangka Inisial WD merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) yang diamankan saat di OTT oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, mengatakan, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (19/5/2021).
“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari laporan masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung,” ungkap Apri, Jumat, (4/6/2021).
Dijelaskannya, tersangka Inisial WD ini telah berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam.

“Dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 buah amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, laporan exsport udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 unit handphone merk Xiaomi dan tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dolar Singapur sejumlah SGD 16.636,” ujarnya.
Lanjut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, menyampaikan, tersangka ini melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000, bulan Maret sebesar Rp. 3.560.000, bulan April sebesar Rp. 7.970.000 dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000.
“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami dan dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan15 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam12 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



