Connect with us

Ekonomi

Waspada, Fintech ilegal Intai No HP Anda untuk Tawarkan Pinjaman

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68934912

Kabarbatam.com– Masyarakat sepertinya harus waspada dengan maraknya tawaran yang masuk melalui telepon seluler. Beragam tawaran itu seperti peminjaman atau kredit dengan iming-iming proses mudah dan bunga yang kecil.
Maraknya tawaran itu juga menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman melalui pesan singkat di HP. Pasalnya, tawaran tersebut biasanya berasal dari financial technology (fintech) tak berizin atau ilegal.
“Percuma juga (nomor) diblokir karena itu adalah mesin. Ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab,” ujar Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9).
Munawar mengibaratkan fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster yang sulit diberantas. Kondisi itu tak lepas dari kebutuhan uang masyarakat yang tidak diimbangi dengan pemahaman teknologi informasi yang memadai.
“Karena cara meminjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening. Padahal, lupa bunganya sangat tinggi,” tuturnya.
Hingga saat ini, sambungnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK telah menutup 1.350 fintech ilegal berdasarkan penyelidikan server yang mayoritas berada di luar negeri. Upaya pemberantasan itu dilakukan karena kegiatan usahanya berpotensi merugikan masyarakat.
Sebagai gambaran, selain menawarkan tawaran kredit melalui pesan seluler, ciri lain fintech ilegal adalah cara penagihan yang kasar dan cenderung mempermalukan peminjam. Bahkan, fintech ilegal tak segan melakukan perundungan saat menagih.
Pada saat pinjaman jatuh tempo, seorang peminjam biasanya akan dihubungi untuk penagihan. Jika tidak dibayar, peminjam akan menerima pesan penagihan mulai dari kata-kata halus hingga kasar. Bahkan, lanjutnya, ada yang diteror setiap satu jam.
Apabila tidak digubris, pengelola fintech ilegal mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di daftar kontak telepon genggam peminjam mulai dari teman, tetangga, hingga keluarga.
“Bahkan, ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak,” paparnya.
Munawar mengingatkan sebaiknya hanya 3 fitur penting telepon seluler yang bisa diakses fintech yaitu kamera, microphone, dan lokasi. “Di luar itu tidak boleh, apalagi jika tidak ada hubungan dengan peminjaman. Misalnya, nomor kontak, foto, hingga data telepon genggam,” tuturnya.
Menurut Munawar, peminjam sulit melaporkan tindakan fintech ilegal kepada aparat kepolisian karena belum ada undang-undang khusus soal perlindungan data pribadi.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak pada fintech ilegal dan belum mampu melunasi pinjamannya, Munawar menyarankan cara terbaik untuk menyelesaikannya adalah meminta restrukturisasi pembayaran. (*)

Advertisement

Trending