Batam
Bikin Resah Masyarakat, Jatanras Polresta Barelang Ringkus Spesialis Jambret di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat Kota Batam.
Pelaku jambret berinisial JH (31) berhasil dibekuk usai melancarkan aksinya di jalan raya Jembatan Sei Ladi Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (31/5/2021) lalu sekira pukul 21.45 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat korban inisial DP bersama temannya mengendarai sepeda motor, yang mana saat itu korban pada posisi dibonceng.
“Ketika melintasi jalan jembatan Sei Ladi, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam memepet kendaraan korban dan langsung merampas handphone yang sedang di pegang korban. Setelah itu korban berusaha mengejar namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi,” ungkap Andri Kurniawan, Sabtu (12/6/2021).
Adapun ciri-ciri handphone milik korban yakni merk Poco Phone X3 NFC warna biru dan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.

Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana pencurian/jambret, kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian/Jambret.
“Pada hari Rabu (02/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abadi 2 dan sekira pukul 20.00 Wib dengan gerak cepat pelaku JH (31) berhasil diamankan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Kurniawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merk Poco Phone X3 NFC Warna Biru (milik korban) LP Polresta Barelang, 1 unit handphone merk Iphone XR Warna Putih (milik korban) LP Polsek Batam Kota, 1 unit sepeda motor Satria FU warna hitam merah sebagai sarana.
“Menurut keterangan pelaku, terdapat 5 TKP yang dilakukan pencurian/ jambret oleh pelaku yakni di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi, tepi jalan depan Lotte Mart, Terowongan Pelita, simpang lampu merah Hotel Kaliban dan bundaran Ocarina,” tutur Andri Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline21 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



