Headline
Masa Penahanan Tersangka Suap Kock Meng Diperpanjang KPK
Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Kock Meng selama 40 hari ke depan.
“Perpanjangan penahanan terhadap tersangka KMN alias Kock Meng selama 40 hari, mulai tanggal 1 Oktober – 9 November 2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarbatam.com.
Kock Meng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap terkait izin prinsip dan reklamasi pemanfaatan ruang laut, serta Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.
Sebelumnya KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan ruamg laut, serta RZWP3K Kepri.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang saksi. Kelimanya yakni NBU, ES, ABK, BR, dan KMN. Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut. Hari ini KPK memeriksa 6 orang saksi. (aan)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang