Karimun
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar
Karimun, Kabarbatam.com – Ratusan ribu benih lobster (benur) yang hendak diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) TBK.
Benur atau baby lobster itu, berhasil diamankan dari sebuah Speed Boat Tanpa Nama di Perairan Pulau Rukan, Moro, Karimun, Kepulauan Riau, Senin (28/6/2021) dinihari.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Puji Basuki mengatakan, penindakan terhadap upaya penyelundupan itu, dilakukan oleh tim F1QR Lanal TBK.
Dimana, operasi tersebut berawal dari informasi intelijen yang menyebut adanya dugaan penyeludupan baby lobster tujuan Singapura.
Setelah mendapat informasi itu, tim F1QR langsung melakukan operasi di titik lokasi yang diduga menjadi jalur upaya penyelundupan tersebut.
“Benar saja, pada 03.45 WIB, Tim F1QR Lanal TBK mendeteksi adanya sumber suara dan kita berhasil memantau 1 unit speedboat dengan kecepatan tinggi yang kita duga mengangkut benih lobster tersebut,” Danlanal TBK, Puji Basuki dalam siaran persnya di Mako Lanal TBK, Senin (28/6/2021).
Namun, kata Puji, dipertengahan upaya pengejaran, pihaknya kehilangan speedboat tersebut.
Sehingga, pihaknya melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan 15 box styrofoam berisi 479 kantong plastik berisi baby lobster. Box tersebut diduga sengaja dibuang oleh pelaku ke laut untuk menghindari kejaran petugas.

“Dari 479 kantong plastik benur itu, didapati ada dua jenis lobster, yaitu 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara,” kata Danlanal Puji.
Puji menjelaskan, lantaran kecepatan speedboat yang tidak wajar atau tidak dapat diimbangi, pihaknya memutuskan untuk menghentikan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
“Speedboat pelaku bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi supaya mereka bisa menghindari pengejaran kita,” jelasnya.
Meski begitu, Danlanal Puji menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik terhadap para penyelundup dan juga asal benur.
“Dari hasil penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 12 miliar,” ucap Danlanal Puji.
Kegiatan penyelundupan baby lobster itu sendiri, melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.
Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal (Yogi)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam5 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



