Karimun
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar
Karimun, Kabarbatam.com – Ratusan ribu benih lobster (benur) yang hendak diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) TBK.
Benur atau baby lobster itu, berhasil diamankan dari sebuah Speed Boat Tanpa Nama di Perairan Pulau Rukan, Moro, Karimun, Kepulauan Riau, Senin (28/6/2021) dinihari.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Puji Basuki mengatakan, penindakan terhadap upaya penyelundupan itu, dilakukan oleh tim F1QR Lanal TBK.
Dimana, operasi tersebut berawal dari informasi intelijen yang menyebut adanya dugaan penyeludupan baby lobster tujuan Singapura.
Setelah mendapat informasi itu, tim F1QR langsung melakukan operasi di titik lokasi yang diduga menjadi jalur upaya penyelundupan tersebut.
“Benar saja, pada 03.45 WIB, Tim F1QR Lanal TBK mendeteksi adanya sumber suara dan kita berhasil memantau 1 unit speedboat dengan kecepatan tinggi yang kita duga mengangkut benih lobster tersebut,” Danlanal TBK, Puji Basuki dalam siaran persnya di Mako Lanal TBK, Senin (28/6/2021).
Namun, kata Puji, dipertengahan upaya pengejaran, pihaknya kehilangan speedboat tersebut.
Sehingga, pihaknya melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan 15 box styrofoam berisi 479 kantong plastik berisi baby lobster. Box tersebut diduga sengaja dibuang oleh pelaku ke laut untuk menghindari kejaran petugas.
“Dari 479 kantong plastik benur itu, didapati ada dua jenis lobster, yaitu 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara,” kata Danlanal Puji.
Puji menjelaskan, lantaran kecepatan speedboat yang tidak wajar atau tidak dapat diimbangi, pihaknya memutuskan untuk menghentikan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
“Speedboat pelaku bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi supaya mereka bisa menghindari pengejaran kita,” jelasnya.
Meski begitu, Danlanal Puji menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik terhadap para penyelundup dan juga asal benur.
“Dari hasil penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 12 miliar,” ucap Danlanal Puji.
Kegiatan penyelundupan baby lobster itu sendiri, melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.
Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal (Yogi)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan