Headline
F1QR Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11,4 Miliar
Benih lobster tersebut diselundupkan dari Batam ke Singapura. Bila dirupiahkan, barang selundupan tersebut senilai Rp11,4 miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, yang didampingi oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media, di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/2019).
Danlantamal IV mengatakan “Tim tersebut terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, yang telah berhasil menangkap 1 (satu) buah speed boat tanpa nama bermesin 200 PK dua unit, di perairan selat Kelelawar sampai ke Pulau Tumbar.
“Dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox namun pelakunya melarikan diri”, ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan.
Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ian (SDI) dengan hasilnya sebagai berikut,
1. Jenis Baby Lobster :
a. Jenis pasir sebanyak 13 box = 74.064 ekor.
b. Jenis mutiara sebanyak 1box = 1.703 ekor.
c. Total keseluruhan 14 box = 75.353 ekor
2. Estimasi jumlah Baby Lobster yang diselamatkan :
a. Jenis pasir 74.064 x Rp. 150.000/ekor = Rp. 11.109.600.000,-
b. Jenis mutiara 1.703 x Rp. 200.000,- = Rp. 340.600.000,-
c. Jumlah total = Rp. 11.450.200.000,-
Danguskamla juga menambahkan, ini seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Baby Lobster berisi 75.353 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam, yang nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan.
Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah NKRI.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan S.H. M.si., Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E., Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, PPNS Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Batam Kotot Setiadi, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T., Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi.(*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan