Connect with us

Batam

Tak Terima Dipecat, Karyawan Warung Makan di Lubuk Baja Batam Sayat Leher Anak Bos

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Kapolsek Lubuk Baja

Batam, Kabarbatam.com – Entah apa yang terlintas di dalam benak pikiran pemuda bernama M. Amir (19). Ia nekat menyayat leher anak majikannya berinisial FM (13) lantaran tak terima di pecat dari pekerjaannya sebagai karyawan warung makan di depan Hotel Lovina In.

Pelaku selama 2 bulan bersama orang tua FM (13) dan tinggal disalah satu kamar rumah korban. Karena motif sakit hati, ia memiliki niat untuk melakukan penganiayaan terhadap sang anak.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 20.15 WIB, di rumah korban kawasan Baloi Centre Blok C Lubuk Baja. Saat melakukan penganiayaan terjadi, orang tua korban pergi berjualan di warung.

“Pelaku M.Amir tahu betul lokasi-lokasi untuk masuk ke rumah tersebut korban. Pada saat ia memasuki rumah secara diam-diam, pelaku dikagetkan saat bertemu dengan korban sehingga pelaku langsung membekab mulut korban dan melihat ada pisau carter langsung menyayat leher korban,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda saat konferensi pers, Rabu (7/7/2021).

Luka yang ditimbulkan akibat sayatan pisau carter pada leher korban cukup besar. Setelah menyayat leher korban, M. Amir melarikan diri.

Tak hanya itu, sebelum melarikan diri, pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap kakak korban lantaran memergoki kejahatan pelaku pada saat peristiwa itu terjadi.

Mengetahui hal tersebut, dihari yang sama orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan mencari saksi serta barang bukti.

Penganiyaan

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda meunjukan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya korban.(Kabarbatam.com/Atok)

Pelaku Sembunyi di Ruko

Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil, pada hari selasa (6/7/2021) sekira pukul 08.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko seputaran Seraya, Kecamatan Batu Ampar dan melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku.

“Pemicu permasalahan ini bermula, bahwa pelaku merasa tidak puas dengan hasil keputusan orang tua korban yang melakukan pemecatan terhadap dirinya,” tutur AKP Satria Nanda.

Dijelskan AKP Satria Nanda, M. Amir sudah bekerja selama 2 bulan. Dia (pelaku) harus kehilangan pekerjaannya dan tidak boleh lagi tinggal di rumah korban sehingga pelaku memiliki niat mencelakai anak korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah piasu carter berwana biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang  perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dengan adanya peristiwa ini, kami menghimbau kepada para orang tua khususnya yang mempekerjakan karyawan di rumah, tetap harus melakukan pembatasan-pembatasan. Sebisa mungkin untuk karyawan tidak tinggal dirumah dan apabila ada permasalahan serta konflik dengan karyawan agar dapat diselesaikan dengan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending