Connect with us

Karimun

Penumpang Kapal Antar Kabupaten dan Kota di Kepri Wajib Dilengkapi Sertifikat Vaksin

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210709 Wa0134
Aktivitas penumpang di salah satu loket di Pelabuhan Feri Tanjungbalai Karimun.

Kepri, Kabarbatam.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN, Jum’at (9/7/2021).

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad itu, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi PPDN yang hendak melakukan perjalanan antar kabupaten dan kota di dalam Kepri menggunakan moda transportasi laut.

“Pengguna moda transportasi laut harus harus melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama,” sebut Gubernur Kepri.

Tidak hanya kartu vaksinasi, pengguna moda transportasi laut atau penumpang kapal juga diwajibkan melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan.

“Jika hasil suhu penumpang diatas 38°C atau memiliki gejala suspek Covid-19, tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan,” kata Gubernur Kepri.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penumpang kapal yang diwajibkan melengkapi diri dengan surat atau sertifikasi vaksin Covid-19 itu, adalah yang sudah berusia di atas 12 tahun.

“Apabila penumpang kapal tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, diharuskan melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter spesialis,” jelas Gubernur Kepri.

Tidak hanya itu, surat edaran dalam rangka mencegah penyebaran kasus Covid-19 tersebut juga terdapat ketentuan bagi operator moda transportasi umum laut.

Operator moda transportasi umum laut diminta untuk melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi kapasitas penumpang sebesar 60 persen dari kapasitas normal.

“Kapasitas penumpang sebesar 60 persen dari kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggung jawabnya” jelas Gubernur Kepri. (Yogi)

Advertisement

Trending