Seleb
Jaksa Tuntut Jennifer Jill 6 Bulan Penjara dan 3 Bulan Rehabilitasi
Kabarbatam.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Jill, istri aktor Ajun Perwira, sudah sampai pada agenda tuntutan. Dalam sidang hari ini Senin (26/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 6 penjara dan 3 bulan rehabilitasi.
Jennifer Jill dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri. Jennifer Jill dinilai melanggar Pasal 127 Ayat 1 (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (26/7).
Selain menuntut Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama 3 bulan.
“Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri,” lanjutnya.
Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto yang diamankan dari tangan terdakwa dirampas dan dimusnahkan. “Membebankan biaya perkara Rp 2.000,” kata Jaksa.
Usai tuntutan selesai dibacakan oleh Jaksa, Majelis Hakim meminta tanggapan dari Jennifer Jill terkait hal ini. Ia menyatakan menyerahkan hal ini kepada kuasa hukumnya. Sementara kuasa hukum Jennifer Jill menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan.
“Oke sidang minggu depan tanggal 2 Agustus 2021 setelah makan siang atau pukul 13.00 WIB. Jadi nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021. Untuk sementara terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim sesaat sebelum menutup sidang.
Sementara itu, Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Jennifer Jill mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa adalah sinyal positif bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, Jaksa memiliki kesamaan pandangan dengan pihaknya bahwa terdakwa memang harus direhab.
“Nanti dalam pembelaan kami akan memperjuangkan bagaimana penyalahguna maupun pecandu, rehab adalah yang terbaik sesuai dengan Mahkamah Agung, barang bukti di bawah satu gram direhab,” kata Sahala Siahaan saat ditemui usai sidang.
Dalam sidang pledoi nanti ia akan memperjuangkan agar Jennifer Jill mendapatkan vonis rehabilitasi dari Majelis Hakim. Bukan malah dijatuhi hukuman penjara.
“Fokus kami ke situ karena bagaimana dia mau sembuh kalau tidak direhab. Sementara di rutan tidak ada fasilitas rehab. Tentunya supaya dia bersih, dia bangkit kembali pulih badannya ya dilakukan rehab,” tutur pengacara Jennifer Jill.(*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan